Detail Cantuman
Text
Penerapan asas persamaan kedudukan di muka hukum secara litigasi terhadap tindak pidana pencurian dalam sistem peradilan pidana Indonesia
Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Akhirnya itu ditujukan bagi semua orang (justice for all) dan bukan orang atau kelompok tertentu. Sikap mengenyampingkan persamaan di hadapan hukum dengan memberi kekecualian, privilege, immunitas dan segala bentuk alas an, merupakan sikap membeda-bedakan hukum terhadap masyarakat. Adapun permasalahan Bagaimana Penerapan Asas Persamaan Kedudukan Di Muka Hukum Secara Litigasi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KIHP Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia ? Bagaimana hambatan-hambatan dan upaya-upaya yang dilakukan untuk menerapkan Asas Persamaan Kedudukan di Muka Hukum Secara Litigasi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dan socio legal, yaitu menetapkan standat norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Penerapan Asas Persamaan Kedudukan di Muka Hukum Secara Litigasi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian abalisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Penerapan asas persamaan kedudukan di muka hukum secara litigasi terhadap tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah bahwa persamaan dihadapan hukum harus diartikan, kalau ada persamaan di hadapan hukum bagi semua orang maka harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan (equal treatment) bagi semua orang. Jika ada dua orang bersengketa dating kehadapan hakim, maka mereka harus diperlakukan sama oleh hakim tersebut (audi et alteram partem). Hambatan-hambatan dan upaya-upaya yang dilakukan untuk menerapkan Asas-asas Persamaan Kedudukan Di Muka Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia adalah sistem hukum pidana Indonesia terutama rumusan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tidak membedakan pelaku pencurian untuk orang miskin atau orang kaya dan besar kecilnya barang atau uang yang dicuri tidak bias menghapuskan perkara pidananya. Dilemanya pencurian sepintas dilihat angka rupiah yang dicuri keadilan normatif tidak bias dihitung seperti itu saja.
Ketersediaan
| MIH137 | 340 YUD p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 YUD p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2013 |
| Deskripsi Fisik |
vii, 134hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Rukmana Amanwinata ; 2. Deny Haspada
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






