Detail Cantuman
Text
Analisis hukum terhadap disparitas putusan pengadilan mengenai perkara korupsi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan dihubungkan dengan praktek penegakan hukum
Aadapun perbedaan putusan dalam kasus biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan, dimana Eep Hidayat di vonis bebas. Agus Muharom diputus 1 tahun. Bambang Heryanto divonis bebas, sehingga ada disparitas putusan pengadilan. Disparitas pidana ini pula membawa problematika tersendiri dalam penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi pemindanaan yang berbeda/ disparitas pidana merupakan bentuk dari diskresi hakim dalam menjatuhkan putusan, tapi disisi lain pemindanaan yang berbeda/disparitas pidana ini pun membawa ketidakpuasan bagi terpidana bahkan masyarakat pada umumnya. Mencegah disparitas yang mencolok, kalau perbedaan pasti ada karena berdasarkan keyakinan hakim. Adapun permasalahan factor-faktor apa penyebab disparitas putusan pengadilan mengenai perkara korupsi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan ? Bagaimana upaya pencegahan disparitas putusan pemgadilan pada kasus biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas analisis hukum terhadap disparitas putusan pengadilan mengenai perkara korupsi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan dihubungkan dengan praktek penegakan hukum. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Hasil penelitian menunjukan factor-faktor penyebab terjadinya Disparitas Putusan Pengadilan Mengenai Perkara Korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bagunan adalah karena banyak factor, seperti factor Perundang-undangan itu sendiri, kurangnya sumber daya aparat penegak hukum, opini public terhadap sistem peradilan yang kolusif dan adanya pertimbangan tentang diri terdakwa dapat menjadi hal yang mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Kebebasan serta Integritas hakim juga merupakan factor terjadinya disaparitas pemindanaan. Selain itu, juga dapat disebabkan oleh factor yang bersumberkan pada diri hakim, baik internal maupun eksternal. Hal tersebut berkaitan dengan personality of the judge, berupa pengaruh latar belakang social, pendidikan, agama, pengalaman dan perilaku social Disparitas pemidanaan tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Pada prinsip minimum pembuktian yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP, supaya keterangan saksi dapat dianggap cukup membuktikan kesalahan seorang terdakwa harus dipenuhi paling sedikit atau sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti. Keterangan seorang saksi saja, baru bernilai sebagai satu alat bukti yang harus ditambah dan dicukupi dengan alat bukti lain.
Ketersediaan
| MIH136 | 340 SOP a | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 SOP a
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2013 |
| Deskripsi Fisik |
vii, 153hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Mien Rukmini ; 2.Nana Rukmana Asmita
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






