No image available for this title

Text

Pemulihan hak-hak pejabat pemerintah atau daerah terduga pelaku tindak pidana korupsi yang diputus bebas dihubungkan dengan Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana



Seringkali penegak hokum memahami pemaknaan keliru atas fungsi, tugas dan wewenang pejabat aparatur Negara maupun pejabat Daerah itu sebagai tindak pidana, meski kadangkali pemaknaan area hukum Pidana tidak terlepas terhadap persoalan implementasi fungsi tersebut. Putusan bebas dalam perkara korupsi dibenarkan dalam hukum formil KUHAP, tetapi fenomena tersebut seringkali menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap hakim yang menjatuhkan putusan bebas. Putusan hukum tidak secara otomatis menghasilkan keadilan, atau justru sebaliknya menciptakan ketidak adilan. Terdakwa yang diputus bebas harus mendapatkan rehabilitasi berupa pemulihan hak-hak dan kedudukannya sesuai dengan ketentuan Pasal 95-97 KUHAP, akan tetapi dalam kenyataan rehabilitasi tersebut sulit untuk didapatkan terdakwa, sehingga penerapan Pasal 94 sampai dengan Pasal 97 KUHAP belum tercapai. Adapun permasalahan Bagaimanakah efektifitas pemulihan hak-hak pejabat pemerintah daerah terduga korupsi yang di putus bebas berdasarkan ketentuan KUHAP ? Bagaimanakah kendala dalam pemulihan hak-hak pejabat pemerintah atau Daerah yang diputus bebas dalam perkara korupsi ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas efektifitas pemulihan hak-hak tersangka atau terdakwa berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kotab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan,
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penulis menarik sebuah kesimpulan sebagai berikut : Pertama, Efektifitas pemulihan hak-hak pejabat Pemerintah dan Daerah tersangka atau terdakwa perkara korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 97 KUHAP pada saat ini tidak efektif, dikarenakan pejabat Pemerintah atau Daerah yang diduga melakukan korupsi akan tetapi dalam pengadilan di putus bebas tidak dikembalikan kembali harkat, martabat serta kedudukannya, dimana pengadilan hanya memberikan putusan bebas saja tanpa adanya perintah untuk memulihkan hak-hak pejabat Pemerintah atau Daerah tersebut, seharusnya didalam amar putusannya harus mencantumkan pemulihan hak-hak dan mengembalikan kedudukan atau jabatan semula yang ditempati oleh pejabat Pemerintah atau Daerah tersebut karena tidak terbukti perbuatan korupsi tersebut. Kedua, Kendala-kendala dalam pelaksanaan pemulihan hak-hak terhadap pejabat Pemerintah atau Daerah yang diduga melakukan korupsi dikarenakan tidak adanya ketentuan yang mengatur ganti kerugian atau pemulihan hak terhadap putusan bebas, disamping itu hakim didalam putusannya tidak mencantumkan mengenai pemulihan hak atau ganti kerugian, serta harus ada kekuatan hokum tetap (Ingkrah) dimana untuk proses ini membutuhkan waktu yang sangat lama sehingga untuk melakukan pemulihan hak-hak terhadap tersangka atau terdakwa menjadi proses yang panjang. Dikarenakan jabatan yang dijabat oleh tersangka atau terdakwa tersebut telah digantikan oleh orang lain sehingga tidak dapat menduduki jabatan semula,


Ketersediaan

MIH135340 RAZ pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 RAZ p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vii, 154hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this