No image available for this title

Text

Penerapan asas ultimum remedium dalam praktek penghentian penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan pasal 109 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana



Asas Ultimum remedium merupakan upaya terakhir dalam menindak pelaku, tetapi dalam proses penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan tidak dapat diterapkan karena perkara ini termasuk dalam delik umum, artinya perkara ini tidak dapat dicabut atau ditarik kembali oleh korban, baik ditingkat penyidikan, penuntutan maupun dipersidangkan. Disamping itu asas ultimum remedium tidak linier terhadap isi ketentuan Pasal 109 KUHAP. Adapun permasalahan bagaimanakah penerapan asas ultimum remedium dalam proses penghentian penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP? Kendala apa yang dihadapi oleh penyidik untuk menerapkan asas Ultimum remedium dalam proses penghentian penyidikan?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Praktek Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 8 Tagun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa, disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunhjang dengan data primer yaitu studi lapangan,
Hasil penelitian menunjukan penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Proses penghentian Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP adalah bahwa dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap ;aporan yang disampaikan oleh pelapor karena tersangkanya dapat memenuhi prestasinya berupa pembayaran utang kepada pelapor, sehingga kerugian yang terjadi akibat perbuatan tersangka dapat diganti atau dapat dikembalikan, sehingga perkaranya dapat dianggap selesai dan tidak perlu dilanjutkan pada tingkat penuntutan. Undang-Undang memberi wewenang penghentian penyidikan, hal ini ditegaskan Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang memberi wewenang kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan yang sedang berjalan. Kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam proses penghentian penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan adalah karena perkara ini termasuk dalam delik umum, artinya perkara ini tidak dapat dicabut atau dutarik kembali oleh korban baik ditingkat penyidikan, penuntutan maupun di persidangan. Akan lebih baik jika sebelum dilakukan penyidikan diusahakan dulu adanya mediasi, sebagimana dalam praktek sering juga kasus pidana diselesaikan di luar pengadilan melalui berbagai diskresi aparat penegak hukum atau melalui mekanisme musyawarah/perdamaian atau lembaga permaafan yang ada didalam masyarakat.


Ketersediaan

MIH133340 SUG pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 SUG p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
viii, 134hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this