Detail Cantuman
Text
Pertanggungjawab pidana pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman Jo pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Terjadinya suatu tinndak pidana yang dilakukan oleh pelaku usaha developer perumahan dan pemukiman, yaitu dengan cara mengurangi spek bangunan dan memberikan material bangunan tidak sesuai dengan pesanan konsumen. Pelaku usaha yang telah melakukan pelanggaran tersebut sesuai dengan Undang-Undang harus dapat mempertanggungjawaban pidana, modus operandi pelaku usaha developer perumahan dan pemukiman adalah menawarkan dan mengiklankan perumahan melalui media cetak dan elektronik, akibat kejadian tersebut konsumen mengalami kerugian material oleh pelaku usaha perumahan dan pemukiman, kemudian konsumen melaporkan tindak pidana yang dilakukan pelaku usaha developer perumahan dan pemukiman kepada pihak Kepolisian. Pelaku usaha yang melanggar undang-undang tersebut sangat sulit pembuktiannya dan pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum terdapat kendala sehingga perkara tindak pidana tersebut jarang disidangkan dipengadilan. Pembahasan dalam penelitian tesis ini akan dibatasi pada permasalah yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.Pertanggungjawaban pidana pelaku usaha developer perumahan dan pemukiman yang melanggar Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ?
2.Kendala yang dihadapi penegak hukum dalam menegakan hukum dalam menegakan hokum kepada pelaku usaha developer perumahan dan pemukiman yang melanggar Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ?
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, guna memberikan gambaran tentang Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Usaha Perumahan dan Pemukiman, Penulisan tesis ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Pada penelitian hokum yuridis normatif, hukum dikonsepkan sebagai implementasi secara riil dikaitkan dengan variable-variable penegak hukum.
Hasil penelitian menunjukan pertanggungjawaban pidana pelaku usaha developer perumahan dan pemukiman, secara das sein tidak dapat dilaksanakan karena sulitnya pembuktian oleh para penegak hukum, dalam proses penyidikan banyak kendala yang dihadapi penyidik dikarenakan ketidakjelasan hukum materilya, sehingga penyidik dalam melakukan pembuktian dan melimpahkan perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum mendapatkan kendala dalam pembuktian perkara perumahan dan pemukiman, secara das sollen Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 Tentang perumahan dan kawasan pemukiman bahwa pelaku usaha developer yang melanggar pasal tersebut diancam pidana denda sebanyak Rp 5.000.000.000.- (lima millar rupiah), sebagaimana yang dim aksud dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang perumahan dan Kawasan Pemukiman sedangkan Pasal 8,9, 10 dan 18 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan Pasal 62 Pelaku usaha yang melangar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Ketersediaan
| MIH132 | 340 AND p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 AND p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2013 |
| Deskripsi Fisik |
viii, 160hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Bernard Arief Sidharta ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






