No image available for this title

Text

Alternatif mediasi terhadap tindak pidana yang dilakukan anak diluar peradilan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentangg pengadilan anak



Perlindungan terhadap anak yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan hak memperoleh kebebasan sesuai dengan hokum, tindakan penahanan merupakan upaya terkahir, hak mendapatkan bantuan hokum, hak anak untuk tidak dihukum diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pelaksanaan Peradilan pidana saat ini masih belum memberikan perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana, antara lain adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat hukum dalam menangani kasus anak belum adanya upaya untuk mengalihkan penyelesaian secara informal yang memperhatikan kepentingan semua pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian tindak pidana. Adapun permasalahan dalam tesis ini Bagaimanakah efektifitas upaya perlindungan anak yang melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak. Kendala-kendala apakah yan dihadapi dalam melaksanakan mediasi terhadap anak yang melakukan tindak pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas penerapan sanksi pidana kekerasan terhadap anak dan perlindungan bagi anak berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang No. 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Hasil penelitian tesis ini dapat ditarik kesimpulan Pertama, terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana hendaknya diberikan perlindungan sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, dengan diberikannya sanksi pidana dengan memasukkan anak ke penjara jelas melanggar ketentuan, sehingga Pasal 2 belum efektif dikarenakan masih adanya pemindanaan terhadap anak. Sanksi pidana anak berdasarkan Pasal 7 Ubdang-Undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak bukanlah merupakan tujuan utama bagi pemidanaan anak karena pidana penjara merupakan ultimum remidium. Upaya mediasi melalui ADR terhadap anak pelaku tindak pidana merupakan bentuk perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana, akan tetapi belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur dengan tegas tentang ADR, sehingga penegak hukum sulit menerapkan ini dikarenakan tidak adanya dasar hukum . Kedua, Kepolisian sudah seharusnya mulai mengembangkan konsep Restorative justice, karena konsep ini merupakan salah satu alternative bagi konsep peradilan anak di Indonesia yang mengedepankan kepada pendekatan kesejahteraan dan pendekatan keadilan. Kendala dalam melakukan Restorative justice dikarenakan Undang-Undang No.3 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak yang masih memungkinkan bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana harus dilakukan pemidanaan, disamping itu ada keragu-raguan penegak hukum dalam melakukan penyelesaian perkara pidana anak di tingkat penyidikan,


Ketersediaan

MIH131340 HID aMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 HID a
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
v, 136hlm.: lamp.: 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this