<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="839">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Pertanggungjawaban pidana dan kekuatan pembuktian jasa short message service berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Ine Aprillanie L210100016]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2013]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[150hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Layanan SMS belakangan ini sering dijadikan oleh para pelaku penipuan guna untuk melakukan penipuan, modus kejahatan penipuan harus mentransfer sejumlah uang untuk pembayaran rumah sakit dan biaya pengobatan di samping itu ada juga modus iklan yang pada akhirnya malah menyedot pulsa para konsumen.. Kejahatan penipuan ditinjau dari hukum pidana materilnya dapat dikatakan bahwa modus kejahatan ini sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan via short message service yang selanjutnya disingkat SMS. Adapun permasalahan dalam tesis ini sebagai berikut Dapatkah penyedia jasa layanan Short Message Srrvice dipertanggungjawabkan secara pidana dengan adanya penipuan melalui Short Message Service ? Dan apakah Short Message Service dapat menjadi alat bukti yang sah dalam kekuatan pembuktian?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data serta membahas implementasi sanksi pidana bagi penegak hukum yang menerima suap dalam mengangani perkara dihubungkan dengan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan analisis data mengunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Operator celuler sebagai penyedia jasa layanan SMS, dapat dipertanggung jawabkan secara pidana dikarenakan adanya kelalaian atau memberikan sarana kepada pelaku penipuan SMS. Seharusnya Operator Celuler lebih mengutamakan perlindungan terhadap konsumen yang tidak memberikan celah bagi pelaku penipuan SMS, sehingga tidak adanya lagi korban penipuan melalui SMS. SMS dapat dijadikan alat bukti berdasarkan KUHAP. DEngan penafsiran tersebut SMS dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat dan alat bukti petunjuk. Akan tetapi keberadaan SMS sebagai alat bukti tidak tidak dapat berdiri sendiri dan membutuhkan alat bukti lain untuk menguatkannya. Syarat agar SMS menjadi alat bukti dalam persidangan adalah selain sudah teregistrasinya nomor yang dipergunakan untuk SMS tersebut, juga keharusan penggabungan dengan alat bukti lain sebagai sebuah ketentuan adanya prinsip minimum alat bukti (Pasal 183 KUHAP).
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Mien Rukmini ; 2.Hernawati RAS]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 APR p]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH130]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 APR p]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[839]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-18 09:55:14]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-11-20 09:12:54]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>