<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="838">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan protokol alamat internet dihubungkan dengan Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Cecep Sutrisna L210700002]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2013]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[ix. 144hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Perkembangan teknologi computer, teknologi informasi dan teknologi komunikasi menyebabkan munculnya tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan computer tidak terlepas dan sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan yang rumit dipecahkan berkenaan dengan masalah penanggulangannya. Penyalahgunaan Protokol Alamat Internet (Fake Internat Protocol Adress) pertama dikembangkan sebagai alas an keamanan, hal ini untuk menjaga adanya serangan hacking dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun pada perkembangannya penggunaan Fake IP Adress ini digunakan untuk kejahatan antara lain pengiriman Email secara terus menerus yang mengakibatkan kemacetan pada server, pemalsuan alamat web server, sampai perusakan data base. Permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :bagaimanakah ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan protocol alamat internet dihubungkan dengan Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang onformasi dan transaksi elektronik ? Bagaimanakah Kebijakan Kriminal Terhadap Penyalahgunaan Protokol Alamat Internet ?
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normative dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan, sehingga dapat diperoleh fakta-fakta hukum di masyarakat. Data-data yang dihimpun dianalisis dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis, kemudian diuraikan dalam bentuk narasi tanpa menggunakan rumus atau angka-angka statistic.
Hasil penelitian dan analisis permasalahan, menghasilkan kesimpulan sebagai berikut : berdasarkan uraian unsur-unsur dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35 Undang-undang ITE, ternyata tidak ada satu pasalpun yang mengatur secara jelas mengenai penyalahgunaan. Penyalahgunaan Alamat Internet, sehingga diperlukan suatu modernisasi/kebojakan criminal terhadap penyalahgunaan Protokol Alamat Internet ini sebagai upaya perlindungan masyarakat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Modernisasi dan pembaharuan hukum dapat dilakukan dengan perubahan atau penambahan pasal-pasal yang berisi ketentuan pidana dalam Undang-undang ITE, membuat undang-undang khusus yang mengatur kejahatan di internet (cyber crime) secara khusus yang terpisah dari Undang-Undang ITE cyberlaw, dimasukan dalam KUHPidana Nasional mendatang, yang merupakan pembaharuan hukum pidana, membentuk kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dengan Departemen Komunikasi dan informasi yang berkepentingan dalam pengaturan/regulasi di bidang teknologi informasi serta pengelola jaringan internet, hal ini dapat dibentuk dalam suatu cyber task force.
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Mien Rukmini ; 2.Hernawati RAS]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 SUT k]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH129]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 SUT k]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[838]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-18 09:51:55]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-11-18 14:18:21]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>