<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="837">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Implementasi bantuan jasa advokat dalam perkara pidana bagi orang tidak mampu berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat Jo Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Jo Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Wiwin L210100035]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2012]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[ix,  201hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Pemberian bantuan hukum yang dalam hal ini bantuan jasa Advokat dalam perkara pidana bagi orang tidak mampu pencari keadian dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UU No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat jo UU No. 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo UU No. 49 tahun 2009 tentang perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. Namun demikian sampai sekarang tidak terdapat data, berapa jumlah orang tidak mampu yang daoat mengakses layanan bantuan hukum yang disediakan oleh Posbakum di lingkungan Pengadilan Negeri. Sehingga sulit mengetahui secara pasti apakah pemberian bantuan jasa Advokat bagi orang tidak mampu pencari keadilan oleh Posbakum di Lingkungan Pengadilan Negeri dapat berjalan efektif atau tidak. Berkaitan dengan latar belakang tersebut, maka dalam penulisan ini, masalah-masalah pokok yang akan dikaji adalah sebagai berikut : 1 Bagaimanakah pelaksanaan pemberian bantuan jasa Advokat dalam perkara pidana bagi orang tidak mampu pencari keadilan ?  2. Kendala-kendala dan upaya apa saja yang dihadapi serta dilakukan Advokat dalam pelaksanaan pemberian bantuan jasa Advokat dalam perkara pidana bagi orang tidak mampu pencari keadilan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dengan memakai spesifikasi/tipe penelitian socio-legal dan deskriptif analitis. Metode pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik kualitatif yaitu mengumpulkan data dalam bentuk kata-kata daripada angka-angka yang diperoleh melalui studi dokumen dari interview (wawancara). Setelah data tersebut diinventarisir, kemudian dianalisis secara normatif-kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penlis dapat mengambil lesimpulan, yaitu sebagai berikut : 1. Pelaksanaan pemberian Bantuan Jasa Advokat dalam perkara pidana bagi orang tidak mampu pencari keadilan  belum dilaksanakan secara konsisten dan maksimal, karena belum banyak menyentuh orang tidak mampu secara merata.            2. Kendala-kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan advokat dalam pelaksanaan pemberian bantuan jasa advokat dalam perkara pidana bagi orang tidak mampu pencari keadilan, antara lain adalah kendala dana, kurangnya koordinasi dan duungan dari aparat penegak hokum lainnya, dan masih banyak advokat yang mau melaksanakan kewajiban membantu masyarakat miskin sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 Undang-undang No. 18 tahun 2009 Tentang Advokat Upaya untuk mewujudkan peraturan Perundang-Undangan tentang bantuan hukum menjadi efektif perlu ditingkatkan kesadaran dan kerjasama aparat hukum, penambahan anggaran yang dianggap cukup untuk menjamin kehidupan Advokat dalam hal pemberian bantuan hukum, ditambahkannya pasal dalam undang-undang tersebut mengenai sanksi yang lebih tegas bagi penegak hokum yang tidak melaksanakan peraturan tersebut.
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Mien Rukmini ; 2.Hernawati RAS]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 WIW i]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH128]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 WIW i]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[837]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-18 09:44:34]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-11-18 14:09:33]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>