Detail Cantuman
Text
Efektivitas percepatan eksekusi mati bagi terpidana mati dalam tindak pidana narkotika berdasarkan pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dihubungkan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Putusan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang telah inkrah selam ini masih banyak yang belum dilaksanakan, kemudian Negara untuk menyeleseiakan permasalahan ini dibuat percepatannya dalam perubahan UU Narkotika yang baru, yaitu diatur dalam Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sampai dengan tahun 2012 sekarang ini ternyata upaya percepatan hukuman mati ini belum juga dapat dilaksanakan dengan baik, atas persoalan hokum tersebut penulis tertarik untuk mengadakan penelitian ini dengan mengambil permasalahan hukumnya adalah apakah percepatan pelaksanaan eksekusi mati pada Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika akan dapat dilaksanakan, dan berapa lama batas waktu percepatan eksekusi mati dari vonis mati.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif,kemuadian spesifikasi penelitiannya adalah metode deskriptif analitis, yaitu meneliti, menjabarkan dan memberikan gambaran yang terperinci, serta menganalisis mengenai penindakan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Selanjutnya dalam rangka menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Kesimpulan dari penelitian yang telah dilakukan ini dapat disampaikan bahwa putusan pidana mati tetap berlaku dan dapat diterapkan karena KUHP dan perundang-undangan lainnya memberikan sanksi pidana mati, terutama yang menyangkut kejahatan penyalahgunaan narkotika sesuai UU Narkotika masih mencantumkan sanksi pidana mati bagi pelaku yang melanggarnya, bahkan diperintahkan sesuai Pasal 74 ayat (2) UU Narkotika harus dipercepat pelaksanaannya, namun pelaksanaan hukuman itu sendiri melanggar hak hidup manusia dan tidak memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, kemudian pelaksanaan pidana mati sudah mempunyai kekuatan hokum tetap dalam perkara narkotika masih sangat sulit dilaksanakan, hal ini mengingat banyaknya tanggapan masyarakat yang pro dan kontra dalam menyikapi pidana mati, oleh karena itu perintah Pasal 74 ayat (2) UU Narkotika belum dapat dilaksanakan hingga sekarang.
Ketersediaan
| MIH125 | 340 SUZ e | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 SUZ e
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2012 |
| Deskripsi Fisik |
vii, 84hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Otje Salman Soemadiningrat ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






