Detail Cantuman
Text
Penerapan sanksi pidana bagi anggota Polri yang melakukan penadahan kendaraan hasil curian dan upaya Polri dalam menanggulangi penandahan berdasarkan Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang kepolisian
Penadahan kendaraan bermotor hasil pencurian, dimana penadahan timbul akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor dan penadahan yang timbul akibat niat dari penadah kendaraan bermotoy yang memang berprofesi sebagai penadah dengan tujuan mencari keuntungan dari hasil curian. Tindak pidana penadah disebut tindak pidana pemudahan, yakni karena perbuatan menadah telah mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang mungkin saja tidak akan ia lakukan. Seandainya tidak ada orang yang bersedia menerima hasil kejahatan. Adapun permasalahan dalam penulisan penelitian ini Bagaimanakah penerapan pidana bagi anggota Polri yang melakukan penadahan hasil curian kendaraan bermotor ? Bagaimanakah upaya kepolisian dalam menanggulangi kejahatan penadahan hasil curian.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder nerdasarkan Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian dan KUHP. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kep[ustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi dokumentasi.
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas penulis menarik sebuah kesimpulan sebagai berikut : Setiap pelaku kejahatan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tanpa membeda-bedakan dari mana berasal, begitu juga dengan penegak hokum atau anggota polri yang melakukan tindak pidana dapat diproses secara pidana. Terhadap anggota Polri yang menjadi pelaku tindak pidana penadahan sesuai dengan ketentuan Pasal 480 KUHP dikenakan sanksu kurungan penjara dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal, disamping itu anggota Polri yang menjadi pelaku tindak pidana penadahan dapat menjalani proses persidangan Kode Etik Profesi sesuai dengan Undang-Undang No. 2 tahun 2002 Kepolisian, Pasal 1 angka 13 dan Pasal 11 PP No, 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Upaya Polri dalam menggulangi tindak pidana penandahan pencurian kendaraan bermotor dilakukan dengan cara penindakan dengan menangkap siapa saja yang menjadi pelaku penadahan termasuk anggota Polri yang melakukan tindak pidana penadahan, disamping itu Polri juga melakukan upaya pencegahan dengan melakukan rajia atau oprasi rutin bagi pengguna kendaraan bermotor dalam menanggulangi tindak pidana penadahan kendaraan bermotor.
Ketersediaan
| MIH124 | 340 ERM p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 ERM p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2012 |
| Deskripsi Fisik |
vi, 107hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Yudha Bhakti ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






