No image available for this title

Text

Efektifitas ketentuan pidana pasal 43 Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh dihubungkan dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan



Ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan tenaga kerja sebelum, selama dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha pemerintah dan masyarakat. Untuk itu diperlukan pengaturan yang komperhensif, antara lain mencakup pengembangan sumberdaya manusia peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja dan pembinaan hubungan industrial. Pelanggaran hokum di bidang ketenagakerjaan dalam hal ini yang menjadi ujung tombak adalah pegawai pengawasan tenaga kerja yang pertama melakukan penyidikan untuk membantu polisi tidak pernah diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Disamping itu aparat penegak hukum di bidang ketenagakerjaan tidak pernah menangani sampai dengan tuntas terhadap laporan dari pekerja berdasarkan latar belakang tersebut, maka muncul permasalahan yaitu Bagaimanakah efektifitas alat ukur sanksi hokum pidana dalam Pasal 43 Undang-undang No.21 tahun 2000 dihubungkan dengan Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta bagaimanakah kendala dalam realita pelaksanaan sanksi pidana Pasal 43 Undang-Undang No. 21 tahun 2000 dihubungkan dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu suatu metode dalam penelitian hokum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder atau bahan pustaka. Data sekunder dimaksud meliputi bahan hokum primer bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier. Selain itu digunakan pula bahan hokum primer untuk mendukung penelitian dan menunjang sumber data sekunder yang sudah ada. Teknik pengumpulan data dilakukan terhadap data sekunder untuk mendapatkan landasan teoritis berupa pendapat-pendapat atau tulisan para ahli terkait dengan masalah ketenagakerjaan baik informasi formal maupun data naskah resmi, diambil kesimpulan sebagai jawaban terhadap masalah yang diteliti tanpa menggunakan angka, rumus statistic dan matematika.
Penegakan hokum dibidang ketenagakerjaan dengan ketentuan pidana mengenai sanksi hokum yang diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 belum berjalan efektif adapun kendalanya adalah yaitu dikarenakan mulai dari tingkat penyidikan yang dilakukan oleh Pegawai Pengawasan ketenagakerjaan sering tidak dilanjutkan sampai dengan proses hukum ke tingkat lebih lanjut. Kurangnya pengetahuan bagi aparat penegak hukum tentang pengetahuan dibidang ketenagakerjaan dan minimnya pengetahuan pekerja tentang hukum dan juga kinerja pegawai ketenagakerjaan yang tidak koorporatif terhadap laporan-laporan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan mengakibatkan kejahatan dibidang ketenagakerjaan semakin marak dilakukan oleh perusahaan serta terbatas jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan.


Ketersediaan

MIH123340 PRI eMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 PRI e
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
ix, 133hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this