No image available for this title

Text

Upaya pencegahan dan penerapan sanksi pidana bagi korporasi pelaku pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang



Tindak pidana pencucian uang (money laundering) merupakan suatu perbuatan yang sangat membahayakan dan merugikan masyarakat sehingga masyarakat perlu mendapatkan perlindungan. Perbuatan pencucian uang dapat menghambat sector perekonomian karena pelaku tindak pidana tersebut adalah korporasi (corporate crime) maupun individu yang mempunyai status dan tingkat kemampuan yang sangat berbeda dengan tindak pidana konvensional dan sangat berdampak negative bagi masyarakat. Usaha untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang adalah menentukan suatu perbuatan sebagai suatu tindak pidana (kriminalisasi secara sederhana dengan melihat apakah ada kerugian bagi korban (masyarakat/Negara) atau tidak. AAdapun permasalahan dalam tesis ini Bagaimana upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia ? dan Bagaimana bentuk pertanggung jawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas mengenai penerapan pidana pencucian uang dihubungkan dengan Undang-Undang No. 10 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menakankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penulis menarik sebuah kesimpulan sebagai berikut : Upaya penanggungulangan kejahatan dilakukan dengan menggunakan hokum pidana yang meliputi perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana dan sanksi apa yang sebaiknya dikenakan kepada si pelaku. Pencegahan (preventif) praktrk tindak pidana pencucian uang pada dasarnya berada dalam praktek perbankan dan lembaga keuangan lainnya, sehingga lembaga ini diwajibkan oleh hokum untuk melakukan tindakan serangkaian tindakan berupa melaporkan, identifikasi memperkecil dan mengelola setiap resiko yang berasal dari uang haram bagi nasabah debitur yang menempatkan harta kekayaan. Ketentuan mengenai pidana tambahan sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2) Undang-undang No.8 tahun 2010 pidana yang sesuai dengan sifat dari korporasi Selain itu, sebagai alternative lainnya adalah sanksi berupa pemecatan pengurus, pelarangan kepada pengurus untuk mendirikan dan/atau mengelola korporasi baik dalam bidang yang sama maupun yang lainnya.


Ketersediaan

MIH122340 SIH uMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 SIH u
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
viii, 119hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this