<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="830">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Penerapan pidana pencucian uang berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Frederickus Yakobus Dalle L210100021]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2012]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[vii,  114hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Tindak pidana pencucian uang (money laundering) telah melalui dua tahap kejahatan, yakni pertama, uang itu diperoleh dari suatu tindak pidana tertentu. Kedua uang itu dibersihkan melalui tindak pidana pencucian uang (moneu laundering) dengan berbagai cara seperti melalui penyalahgunaan fasilitas internet banking. Sehingga uang itu menjadi legal. Tindak pidana pencucian uang (money laundering) sebagai kejahatan yang terorganisir (organized crime) juga telah banyak terjadi di Indonesia, adapun permasalahan yaitu Bagaimanakah Efektifitas penerapan sanksi pidana pencucian uang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang ? dan Bagaimana factor penyebabnya lemahnya penegakan pencucian uang ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menentapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas mengenai penerapan pidana pencucian uang dihubungkan dengan UNdang-undang No. 10 tahun 2010 tentang Pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustajaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penulis menarik sebuah kesimpulan sebagai berikut : Penerapan Undang-undang No. 8 tahun 2010 masih banyaknya kelemahan, kelemahan utama ini ada pada Pasal 69 Pasal ini, bertentangan dengan Pasal 3 tentang definisi tindak pidana pencucian uang. Secara hokum perlu dibuktikan terlebih dulu tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan untuk dilakukan pencucian uang. Kalau tindak pidana asalnya tidak bias dibuktikan, kelemahan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang sebelumnya menghambat efektifitas penegakan hokum di antaranya, kriminalisasi perbuatan [encucian uang multi interpretative, banyak unsur yang harus dipenuhi atau dibuktikan, kurang sistematis dan tidak jelas klasifikasi perbuatan yang dapat dijatuhi sanksi serta bentuk sanksi. Faktor  yang menyebabkan belum optimalnya penegakan hokum terhadap ketentuan anti pencucian uang yaitu Pasal 74 dan Pasal 75 domana dalam hal melakukan penyidikan harus ada pembuktian tindak pidana asal. Faktor paling menonjol kelemahannya adalah Pasal 69 Undang-Undang No.8 tahun 2010 dalam tahap pelaksanaannya. Untuk menegakan hokum terhadap praktik pencucian uang memerlukan kerjasama yang baik dari semua unsur sistem Peradilan Pidana (SPP) yang dalam halo no terdiri dari polisi, jaksa, hakim dan juga PPATK.
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Daud Silalahi ; 2.Hernawati RAS]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 DAL p]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH121]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 DAL p]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[830]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-18 09:18:11]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-11-17 10:18:53]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>