Detail Cantuman
Text
Efektivitas peraturan Kapolri No.POL.:7 tahun 2006 tentang kode etik profesi Kepolisian bagi anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana dan menjalani kurungan penjara lebih dari tiga bulan
Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara REpublik Indonesia harus dipertanggung=jawabkan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia guna pemuliaan profesi Kepolisian Kode Etik Profesi Kepolisian Negara REpublik Indonesia dapat berlaku juga pada semua organisasi yang menjalankan fungsi Kepolisian di Indonesia. Adapun permasalahan dalam penelitian ini. Bagaimanakah efektifitas Peraturan Kapolri No. Pol.: 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri bagi anggota polisi yang melakukan tindak pidana dan menjalani hukuman kurungan lebih 3 (tiga) bulan ? dan Bagaimanakah penerapan sanksi pemberhentian terhadap anggota posisi yang menjalani hukuman kurungan penjara lebih dari 3 (tiga) bulan ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas implementasi etika profesi kepolisian dalam penegakan hokum berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Kapolri No. Pol. 7 tahun 2006 tentang kode etik Profesi Polri. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penel;itian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan.
Hasil pene;itian tesis ini dapat ditarik kesimpulan bahwa anggota polri yang melakukan tindak pidana dan dihukum dengan kurungan penjara lebih dari 3 (tiga) bulan, sesuai dengan Pasal 11 dan Pasal 12. Perauran Kapolri No. Pol. 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri, pelanggar kode etik profesi Polri dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi berupa pemberhentian dengan tidak hormat ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. Pol. 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri Efektifitas Peraturan Kapolri ini masih belum efektif dokarenakan masih adanya kesejangan dalam penerapan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Kapolri No. Pol. 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan pemberhentian dengan tidak hormat kepada anggota polri yang menjalani kurungan penjara lebih dari 3 (tiga) bulan disamping itu Komisi Kode Etik Profesi Polri perlu mempertimbangkan mengenai jasa atau pengabdian anggota yang melakukan tindak pidana dan adanya pembelaan dari atasan. Penerapan sanksi bagi anggota polri yang melakukan tindak pidana dan menjalani kurungan penjara lebih dari 3 (tiga) bulan masih adanya kesenjangan dalam penerapan dalam penerapan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Kapolri No. Pol. 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri, terlihat masih adanya beberapa anggota Polri yang melakukan tindak pidana dan menjalani kurungan penjara lebih dari 3 (tiga) bulan, masih tercatat sebagai anggota Polri aktif, akan tetapi asnggota tersebut dipindah tugaskan saja tidak diberhentikan dengan tidak hormat.
Ketersediaan
| MIH120 | 340 WIB e | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 WIB e
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2012 |
| Deskripsi Fisik |
vii, 110hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Bernard Arief Sidharta ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






