Detail Cantuman
Text
Penerapan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merk dan penggabungan sanksi hukuman dihubungkan dengan pasal 98 KUHAP
Pemalsuan merel secara tidak bertangguing jawab untuk barang yang sejenis selain merugikan pemilik merek yang sah, juga akan merugikan masyarakat umum, khususnya para konsumen karena merupakan suatu perbuatan curang yang menciptakan kekacauan mengenai asal-usul barang, atau usaha indusyti dan dagang, mendiskreditkan usaha pengusaha atau barang industrial dan komersial pemilik merek yang sesungguhnya dengan adanya pelanggaran terhadap merek, serta mengelabui khalayak ramai berkenaan dengan kualitas suatu barang. Adapun permasalahan dalam penulisan penelitian ini Bagaimanakah implementasi penerapan sanksi pidana bagi pelaku pemalsu merek? Dan Bagaimanakah akibat hokum Penyelesaian perkara pidana pemalsuan merk melalui ganti kerugian?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder berdasarkan Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang Merek. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi dokumentasi.
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penulis menarik sebuah kesimpulan sebagai berikut : Penerapan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan merk belum efektif dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku pemalsuan merk, dikarenakan dalam menerapkan sanksi pidana yang bersifat delik aduan penyidik tidak dapat melakukan pemeriksaan sebelum adanya laporan dari pemilik merk sehingga harus melakukan secara perdata dulu dan dalam perkara pemalsuan merk masih dimungkinkan oerkara diselesaikan di tingkat penyidikan, sehingga penerapan Pasal 90= Pasal 95 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang merek tidak menjadi efektif dan memberikan jera bagi pelaku. Disamping itu akibat yang ditimbulkan oleh pemalsu merk bukan hanya pemilik merk yang dirugikan, konsumen sebagai pengguna turut dirugikan, dikarenakan banyaknya yang dirugikan oleh pelaku pemalsuan merk maka harus diberi hukuman yang sangat berat bagi pelaku merk. Penggabungan gukuman bagi pelaku pemalsuan merk dapat dilakukan baik secara perdata pidana dan bagi korporasi dapat dikenakan sanksi administrative berupa penutupan usaha sehingga pemalsuan merk dapat dieliminir dan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pemalsuan merk, disamping itu keuntungan bagi pihak merk dengan adanya penggabungan perkara kerugian yang pemilik merk alami dapat tergantikan.
Ketersediaan
| MIH119 | 340 JAY p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 JAY p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2012 |
| Deskripsi Fisik |
vi, 112hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Yudha Bhakti ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






