Detail Cantuman
Text
Pertanggungjawaban pidana pelaku usaha yang melakukan penipuan dalam jual beli melalui sarana media elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Bisnis online sekarang marak sekali dilakukan orang untuk memperjual-belikan barang dagangannya. Banyak hal yang menjadi alas an mereka menggunakan internet untuk memperluas usahanya seiring dengan perkembangan internet yang semakin pesat. Tetapi banyak juga kasus-kasus penipuan jual beli lewat online, dikarenakan jual beli tidak spserti jual-beli pada umumnya, mereka bertemu kemuaidan ada transaksi. Adapun permasalahan yang penulis angkat sebagai berikut Bagaimanakah penerapan sanksi pidana bagi pelaku penipuan dalam transaksi elektronik berdasarkan Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik? Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan oleh korban penipuan jual beli melalui sarana internet dan bentuk perlindungan konsumen.
Metode peneitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas mengenasi penipuan dalam jual beli melalui internet dihubungkan dengan Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penulis menarik sebuah kesimpulan sebagai berikut “ Penerapan sanksi pidana Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang indormasi dan transaksi elektronik bagi pelaku penipuan dalam transaksi elektronik belum efektif dikarenakan sulitnya dalam pembuktian dan penerapan Pasal 45 sampai dengan Pasal 52 Undang-Undang No . 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dikarenakan diperlukan teknologi dan kemampuan penyidik dalam menangani perkara penipuan melalui sarana elektronik. Konsumen harus beruapaya dalam mendapatkan informasi mengenai kondisi barang yang benar. Sebenarnya penipuan dalam transaksi di internet, tidak hanya menimbulkan kerugian pada si pembeli, [ihak pembeli merupakan korban yang paling banyak dalam penipuan jual beli online oleh karena itu butuh ketelitian dan kewaspadaan dalam melakukan transaksi bisnis di online atau unternet. Apabila si penjual hanya menerima pembayaran transfer maka lakukan komunikaso secara intens, baik itu dengan sms, chatting atau yang lainnya.
Ketersediaan
| MIH118 | 340 KOM p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 KOM p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2012 |
| Deskripsi Fisik |
vii, 108hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Bernard Arief Sidharta ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






