No image available for this title

Text

Perlindungan terhadap pasien malpraktik dokter terkait unsur pidana dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran



Dewasa ini, tindak pidana di bidang medis sangat menjadi perhatian karena perkembangannya yang terus meningkat dengan dampak/korban yang begitu besar dan kompleks, yakni secara umum tidak hanya dapat menguras sumber daya alam, akan tetapi juga modal manusia, modal social bahkan modal kelembagaan yang dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban tindak medis tersebut. Karena pada dasarnya kebijakan hokum pidana merupakan upaya untuk merumuskan kejahatan yang lebih efektif dan pada hakukatnya merupakan bagian integrai dari usaha perlindungan masyarakat (social welfare). Berdasarkan latar belakang upaya memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana di bidang medis melalui kebijakan hokum pidana (penal policy) tersebut, maka muncul permasalahan yakni Bagaimana perlindungan terhadap pasien malpraktik dokter terkait unsur pidana dihubungkan dengan Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang malpraktik kedokteran dan bagaimana penanganan kasus malpraktik dokter untuk diselesaikan ke ranah hukum pidana.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji/menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hokum terutama badan hokum primer dan bahan hokum sekunder dengan memahami hokum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta dokumen-dokumen yang berkaitan. SElanjutnya data dianalisis secara normative kualitatif dengan jalan menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang-undangan.
Hasil penelitian dapat dinyatakan bahwa hokum pidana positif di Indonesia tentang tindak pidana di bidang medis masih memperlihatkan adanya kelemahan dalam perlindungan korban dan memperlihatkan juga bahwa harmonisasi perundang-undangan pidana di bidang medis tidak berjalan baik (KUHP. UU Kesehatan), Sebagai induk peraturan hokum pidana, UU No.23/1992 Jo UU No.39 tahun 2009 sebagai UU induk di bidang medis yang akan dating dengan menekankan pada keseragaman dan konsistensi dalam hal perumusan tindak pidana, pertanggungjawaban pidaba dan pemindanaan yang paling tepat bagi agar dapat memberikan rasa adil bagi korban dan dapat menimbulkan deterrent effect serta penggunaan mediasi penal sebagai tindak pidana di bidang medis ius constituendum dalam upaya memberikan rasa adil bagi korban tindak pidana di bidang medis. Hal ini terkait perkembangnan hokum pidana di berbagai Negara dewasa ini, yakni menggunakan mediasi penal sebagai salah satu alternative penyelesaian masalah di bidang hokum pidana.


Ketersediaan

MIH116340 NUR pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 NUR p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
ix, 154hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this