No image available for this title

Text

Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpanan dana di bank sebagai korban kejahatan yang dilakukan oleh perbankan



Nasabah penyimpan dana di bank sebagai korban kejahatan perbankan belum mendapat perhatian yang serius dalam hal perlindungannya dari pihak lembaga perbankan maupun dari pemerintah. Nasabah selalu lemah atau pada posisi yang kurang diuntungkan apabila terjadi kasus-kasus perselisihan antara bank dengan nasabahnya, sehingga nasabah lebih banyak dirugikan, Masyarakat sebagai nasabah bank hanya dijadikan objek meningkatkan keuntungan bank semata. Sistem perbankan nasional pun bukan lagi tempat aman untuk menyimpan dana, karena sarat kejahatan kerah putih (white collar crime). Perhitungan hokum terhadap nasabah peyimpanan dana adalah suatu tindakan preventif (pencegahan) untuk mencegah terjadinya kejahatan perbankan. Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan perbankan adalah melindungi kepentingan nasabah penyimpan dana di bank melalui peraturan perundangan-undangan yang sudah ada.
Pelaksanaan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Menggunakan pendekatan yuridis normatif oleh karena sasaran penelitian ini adalah hukum atau kaedah (norm). Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif analisis yaitu menggambarkan secara rinci tentang Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Dana di Bank Sebagai Korban Kejahatan Yang dilakukan oleh Perbankan. Dengan metode analisis datangnya menggunakan metode yuridis kualitatif,
Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan perbankan khususnya masyarakat/nasabah yang menyimpan dananya di bank belum sepenuhnya mendapat perhatian yang serius. Hal ini dapat dilihat dengan tidak adanya satu undang-undang pun yang dengan tegas menyatakan menjamin keamanan dana nasabah. Pengalihan beban penjaminan dana nasabah kepada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) tidak menjadikan nasabah penyimpanan nasabah penyimpan dana yang mengalami kerugian akibat kejahatan perbankan dapat dijamin separuhnya karena LPS menerapkan persyaratan penjaminan yang terbatas dengan ketentuan yang cukup ketat. Penanggulangan kejahatan perbankan dapat dilakukan melalui upaya dalam bentuk pengawasan terhadap bank yang bersangkutan. Integritas dan keefektifan proses pengawasan tergantung kepada kebebasan pengawas dari setiap pengaruh. Perlunya pembaharusan hokum mengenai peraturan perundang-undangan yang dengan tegas dan jelas melindungi nasabah penyimpanan dana di bank yang mengalami kerugian akibat kejahatan perbankan dengan menjamin dana nasabah sepenuhnya.


Ketersediaan

MIH114340 HID pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 HID p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vi, 139hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this