Detail Cantuman
Text
Efektivitas Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap pelaku penyebaran promosi/iklan atas produk yang merugikan konsumen dan pertanggungjawaban pidana pelakunya
Penyebaran promosi/iklan atas produk yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen dewasa ini sering dilakukan para pelaku usaha sebagai akibat persaingan usaha yang sangat ketat. Masyarakat cenderung menjadi objek para pelaku usaha yang dengan mudah dapat tertipu dengan iming-iming tentang produk dalam promosi/iklan yang disebarkan perilaku usaha. Pemerintahan telah melakukan upaya untuk melindungi konsumen dari tindakan sewenang-wenang produsen dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan terutama Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dari latar belakang tersebut maka penulis mengidentifikasikan masalah sebagai berikut :
1.Sejauhmanakah efektifitas Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap pelaku penyebaran promosi/iklan atas produk yang merugikan konsumen?
2.Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku usaha yang menyebarkan promosi/iklan yang menimbulkan kerugian bagi konsemen?
PPenelitian hokum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normative dan pendekatan sosiologis, bersifat deskriptif analisis dengan melakukan studi kepustakaan/dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data yang kemudian analisa secara yuridis kualitatif untuk mengetahui efektivi9tas Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap pelaku penyebaran promosi/iklan yang merugikan konsumen.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memang telah memuat ketentuan yang melindungi kepentingan konsumen dari kerugian akibat penyebaran promosi/iklan, namun dalam kenyataannya kurang efektif karena banyaknya kendala yang dihadapi BPSK sebagai lembaga penyeleaian sengketa konsumen, sehingga menimbulkan ketidak yakinan korban untuk menyerahkan perkaranya kepada BPSK dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran promosi/iklan yang merugikan dapat dilakukan sesuai UUPK, namun perlu sosialisasi UUPK yang lebih intensif. Penulis menyarankan agar pemerintah dapat melakukan perbaikan-perbaikan untuk menghilangkan kendala-kendala yang dihadapi BPSK agar mendapat kepercayaan masyarakat dan melakukan sosialisasi yang lebih ontensif kepada masyarakat tentang UUPK agar masyarakat menyadari hak-hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
Ketersediaan
| MIH113 | 340 TAN e | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 TAN e
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2012 |
| Deskripsi Fisik |
viii, 161hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Bernard Arief Sidharta ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






