No image available for this title

Text

Efektivitas penegakan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dalam rangka meningkatkan profesionalisme penyidik Polri diwilayah Polda Jabar



Mewujudkan Good Governance dan Clean Government dibutuhkan penyidik yang bersih dan taat aturan, untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya penegakan disiplin sehingga tertanam mental kepribadian yang baik, pengaturan disiplin telah di atur baik oleh PP RI No. 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Anggota Polri maupun ketentuan acara pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Kapolri No.Pol.:Kep/43/IX/2004 tanggal 30 september 2004 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri. Penegakan hokum terhadap peraturan disiplin anggota Polri saat ini dirasakan masih jauh dari harapan dan belum mampu secara maksimal memberikan dampak positif bagi perilaku anggota Polri baik dikarenakan proses dari penegakan hukumnya maupun hasil dari penegakan hokum peraturan disiplinnya. Adapun permasalahan dalam tesis ini adalah apakah penegakan PP No. 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin sudah efektif sebagai sarana kontrol terhadap terjadinya penyimpangan Penyidik Polri? Dan Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme Penyidik Polri guna mewujudkasn Good Governance dan Clean Government?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas implementasi PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif.
Hasil penelitian tesis ini dapat ditarik kesimpulan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai sebuah organisasi, Polri mutlak mempunyai peraturan Intern untuk meningkatkan kinerja Profesionalisme, budaya organisasi maupun kebersamaan, kehormatan dan kredibilitas organisasi. Aturan intern tersebut terangkum dalam peraturan disiplin bagi anggota Polri yang diatur dalam PP No.2 tahun 2003. Penegakan hokum disiplin berdasarkan PP No. 2 tahun 2003 masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam subtansi hukumnya, sarana prasarana, penegak hukumnya dan budaya. Penyidik Polri dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUHAP, Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Polri. Harus adanya standar rekruitmen penyidik Polri yang didasarkan pada kompetensi yang diperlukan untuk menjadi penyidik melalui pendidikan kejuruan Reserse Kriminal maupun pendidikan ilmu hokum, dan pengawasan proses penyidikan baik secara internal maupun eksternal untuk mencegah penyimpangan oleh penyidik.


Ketersediaan

MIH112340 SAN eMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 SAN e
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
ix, 147hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this