No image available for this title

Text

Aspek hukum pidana dalam pemilihan umum 2009 terhadap pemalsuan surat oleh anggota komisi pemilihan umum dihubungkan dengan pasal 263 kitab Undang-undang Hukum Pidana



Kejahatan pemalsuan surat keputusan adalah kejahatan yang didalamnya mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (obyek) yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-ollah benarnya padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya pemalsuan surat keputusan dan penggunaannya merupakan satu bentuk kejahatan yang dalam ilmu krimologi dapat dipandang sebagai gejala social kemasyarakatan dan sebagai gejala teknis oleh karena itu menanggulangi kejahatan mencakup kegiatan mencegah sebelum terjadi dan memperbaiki pelaku yang dinyatakan bersalah dan hukum. Adapun permasalahan yang penulis bahas sebagai berikut : Bagaimanakah kekuatan hukum hasi pemilu 2009 dengan adanya indikasi pemalsuan surat Mahkamah Konstitus? Dan Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap anggota. Anggota Komisi Pemilihan Umum yang melakukan pemalsuan surat ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas implementasi sanksi pidana bagi penegak hokum yang menerima suap dalam menangani perkara dihubungkan dengan KUHP, Un dang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan,
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penulis menarik sebuah kesimpulan sebagai berikut : Dengan adanya penggunaan keputusan Mahkamah Konstitusi yang dipalsukan oleh anggota KPU untuk meloloskan calon anggota DPR yang saat ini sudah menjabat, maka terhadap anggota DPR yang lolos tersebut sebaiknya dilakukan pemberhentian sementara dikarenakan anggota DPR tersebut masih diproses kebasahan menjadi anggota DPR, apabila terbukti KPU menggunakan surat keputusan Mahkamah Konstitusi yang palsu dalam meloloskan anggota DPR pada pemilu 2009 maka terhadap anggota DPR tersebut harus diberhentikan sebagai anggota DPR, dan turut diproses secara pidana karena perbuatan anggota KPU menyalahi aturan pemilihan umum dan melanggar hokum sehingga pemilu anggota DPR tersebut tidak mempunyai kekuatan hokum. Implementasi penerapan sanksi pidana bagi pelaku pemalsu surat diperlukan tindakan yang tegas sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 63, 73 dan Pasal 266 Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.


Ketersediaan

MIH110340 MAU aMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 MAU a
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vii, 113hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this