Detail Cantuman
Text
Efektivitas sanksi pidana terhadap perusahaan pertambangan pelaku pencemaran dan perusak lingkungan hidup dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) No. 32 Tahun 2009 dianggap belum b isa menyelesaikan persoalan-persoalan pencemaran lingkungan banyak mendapat apresiasi dan sebagai upaya yang serius dari pemerintah dalam menangani masalah-masalah pengelolaan lingkungan. UU No. 32 Tahun 2009, juga memasukan landasan filosofi tentang konsep pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka pembangunan ekonomi. Adapun permasalahan dalam tesis ini Bagaimanakah Implementasi Sanksi Pidana Lingkungan Hidup Terhadap Perusahaan Pencemar dan Perusak Lingkungan Hidup ? Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan UUPPLH.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas implementasi sanksi pidana bagi penegak hokum yang menerima suap dalam menangani perkara dihubungkan dengan KUHP, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari stusi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penulis menarik sebuah kesimpulan sebagai berikut : Penerapan sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan berdasarkan Pasal 59, Pasal 69 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup belum efektif dikarenakan ketentuan pasal yang memberikan ancaman sangat rendah yaitu maksimal 3 (tiga) tahun disamping itu adanya ketentuan yang tidak mencatumkan mengenai perbuatan melawan hokum pencemaran lingkungan yaitu pasal 97 – pasal 98 UUPPLH. Sehingga mengakibatkan lemahnya penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Bahwa korporasi dapat bertanggungjawab secara pidana (corporate crime liability). Hal ini didasarkan pada beberapa teori yang berkembang mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Selain itu, dalam UUPPLH juga telah mengadopsi prinsip vicarious liability, dan mengatur tentang pertanggungjawaban pidana oleh perseroan. Bentuk pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup adalah adanya sanksi pidana denda dan tindakan tata tertib (vide Pasal 116 ayat (1) dan (2) UUPPLH). Terhadap organ-organ perseroan dapat diterapkan sanksi pidana (vide Pasal 116 ayat (1) dan (2) UUPPLH).
Ketersediaan
| MIH109 | 340 DAR e | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 DAR e
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2012 |
| Deskripsi Fisik |
viii, 131hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Otje Salman Soemadiningrat ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






