Detail Cantuman
Text
Eksistensi sistem praperadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dikaitkan dengan keberadaan sistem hakim komisaris sebagai al ternatif pengganti sistem praperadilan
Praperadilan merupakan hal baru dalam dunia peradilan di Indonesia Praperadilan merupakan salah satu lembaga baru yang dikenal Kitab Undang-Unadang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disingkat KUHAP) di tengah-tengah kehidupan penegakan hokum. Tugas dan wewenang peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP, Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Jetua Pengadilan Negeri dan didamping oleh Panitera. Contoh dari pembaharuan nilai-nilai hokum dalam KUHAP yaitu dengan menggantikan sistem praperadilan dengan sistem hakim komisaris. Hal tersebut dikarenakan Praperadilan memiliki banyak kelemahan dan memiliki wewenang yang terbatas tidak seperti Hakim Komisaris yang memiliki wewenang yang lebih luas dan terperinci. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dalam penulisan ini masalah-masalah pokok yang akan dikaji adalah bagaimanakah keberadaan sistem Hakim Komisaris sebagai alternative pengganti sistem Praperadilan untuk memberikan keadilan dan kepastian hokum bagi masyarakat secara efektif di masa yang akan dating ? Bagaimanakah prospek pengaturan Hakim Komisaris dalam Undang-undang hokum acara pidana yang akan dating ?
Metode pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan yuridis normative. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Penggunaan data sekunder dalam penelitian ini, dimana pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan, mengkaji dan mengolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan, putusan pengadilan serta dokumen-dokumen yang berkaitan.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis dapat mengambil kesimpulan yaitu dengan adanya sistem Hakim Komisaris sebagaimana diatur dalam RUU KUHAP tahun 2008 sebagai pengganti sistem Praperadilan, keberadaan sistem Hakim Komisaris akan lebih efektif dibandingkan dengan sistem Praperadilan yang memiliki banyak kelemahan dan tidak memiliki wewenang yang lebih luas dan terperinci seperti yang terdapat dalam sistem Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP tahun 2008. Dibentuknya sistem hakim komisaris yang memiliki tugas dan wewenang yang luas dan terperinci yang merupakan penyempurnaan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 111 RUU KUHAP. Prospek pengaturan hakim komisaris dalam KUHAP yang akan dating yaitu untuk menjadikan KUHAP yang baru agar bias memenuhi harapan untuk menjadi pengayom sekaligus perangkat hokum yang humanis (manusiawi),transparan dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan ataupun memberikan kepastian hokum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Ketersediaan
| MIH108 | 340 WIJ e | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 WIJ e
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2012 |
| Deskripsi Fisik |
v, 128hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Mien Rukmini ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






