No image available for this title

Text

Penerapan hak-hak tersangka pada pemeriksaan pendahukuan dalam sistem peradilan pidana dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia



Sistem pemeriksaan pemulaan ketentuan KUHAP menganut azas pemeriksaan Inquisitor Lunak artinya bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka boleh didampingi oleh Penasihat Hukum yang mengikuti jalannya pemeriksaan secara pasif yakni Penasihat Hukum diperkenankan untuk melihat, mendengar dan memberikan petunjuk dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka. Atas dasar sistem di atas, maka tersangka dalam proses pemeriksaan pendahuluan (Pasal 52 dan 184 (1) KUHAP) tidak diperlakukan sebagai Terdakwa (obyek) yang harus diperiksa melainkan tersangka dilakukan sebagai subyek, yang artinya tersangka tidak dapat dipaksa untuk mengaku bersalah dengan cara paksaan, tekanan ataupun ancaman-ancaman. Adapun permasalahan dalam penelitian ini Bagaimana penerapan hak-hak tersangka dalam proses pemeriksaan pendahuluan dalam sistem peradilan pidana dihubungkan dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)? Apa upaya yang dapat dilakukan agar hak-hak tersangka didalam proses pemeriksaan pendahuluan tersebut dapat terpenuhi ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustajaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi dokumentasi.
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas [enulis menarik sebuah kesimpulan sebagai berikut Penerapan hak tersangka dalam proses peradilan pidana masih belum sesuai dengan Undang-undang No. 39 tahun 1999 dikarenakan masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak tersangka. Disamping itu adanya factor penghambat yaitu kurangnya kesadaran hokum aparat penegak hokum dalam menjalankan tugasnya baik ditingkat penyidikan, penuntutan, persidangan, pengadilan, maupun penerapan hukuman, yang melakukan tugasnya dengan sewenang-wenang sehingga banyaknya korban dari perlakukan aparat penegak hokum tersebut. Seorang tersangka/terdakwa berhak mendapatkan bantuan hokum dari seorang atau lebih penasehat hokum selama dan pada tiap tingkat pemeriksaan demi kepentingan pembelaan (Pasal 54 KUHAP), yang dipilih sendiri olehnya (Pasal 55 KUHAP). Pemenuhan ha katas bantuan hokum terhadap terpidana harus dilakukan oleh Pemerintah sedini mungkin hal ini untuk mencegah agar tidak ada lagi terpidana yang dirampas hak-haknya oleh para aparatur penegak hukum.


Ketersediaan

MIH106340 IND pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 IND p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
viii, 90hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this