No image available for this title

Text

Penyelesaian perkara di tingkat penyidikan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga



Perilaku atau tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai fakta social bukanlah perkara baru dan perspektif sosiologis masyarakat Indonesia, kita tidak bias membayangkan bagaimana jadinya kalau polisi tidak ada, bias jadi keadaan masyarakat akan kacau, kejahatan akan terjadi dimana dan bisa jadi hokum tidak dapat ditegakkan. Dalam sistem peradilan pidana, polisi merupakan penegak hokum yang umumnya berkaitan dengan pemeliharaan ketertiban umum, pertolongan dan bantuan dalam semua jenis keadaan darurat, pencegahan dan penyidikan kejahatan. Adapun permasalahan Bagaimanakah penanganan perkara terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan. Dalam Rumah Tangga Dan Bagaimanakah tindakan penyelesaian perkara di tingkat penyidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas penerapan sanksi pidana kekerasan terhadap anak dan perlindungan bagi anak berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang “Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” (UU KDRT). Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Peneitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Penanganan perkara kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih belum efektif sesuai dengan yang diharapkan yaitu adanya penurunan angka KDRT dan menjawab rasa keadilan bagi korban, namun pelaksanaan Undang-Undang ini tidaklah mudah karena terobosan hokum yang terdapat dalam peraturan ini memerlukan sosialisasi ke aparat penegak hokum selaku pelaksana Undang-Undang. Merupakan kewenangan polisi untuk mengambil keputusan atau memilih berbagai tindakan dalam menyelesaikan masalah pelanggaran hokum atau perkara pidana yang ditanganinya. Padahal Pasal 18 Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan peluang pada aparat kepolisian untuk menerapkan kewenangannya. Tujuan penyelesaian di kepolisian dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga yaitu untuk menjaga keutuhan rumah tangga supaya rumah tangga itu kembali rukun dan tidak menjadi perceraian,


Ketersediaan

MIH105340 FUT pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 FUT p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vii, 107hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this