Detail Cantuman
Text
Implementasi pasal 263 KUHP terhadap kepastian hukum putusan peninjauan kembali tata usaha negara dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria Juncto peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
Masalah tanah di sekitar Gasibu banyak diberitakan masyarakat baik melalui media massa maupun media elektronik dikarenakan Gasibu merupakan Iconnya Jawa Barat. Sebenarnya yang terjadi adalah setelah terbit putusan Peninjauan Kembali No. 35 PK/ TU/2009 yang amar putusannya menyatakan batal 9 sertipikat. Hak Milik Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas nama Instansi Pemerintah dalam ini Propinsi Jawa Barat, Badan Hukum dan perseorangan dimana fakta hokum yang ada fisik tidak dikuasai oleh pemenag perkara yaitu Sdri. Eutik Suhanah, dan kawan-kawan, dimana terdapat juga perkara pidana yang diduga dilakukan oleh Ny.Eti Herawati (Penggugat di PTUN Bandung) dengan perkara pidana No. 973/Pid.B/2010/PN.Bg yang telah diputus tanggal 26 Jabuari 2011 jo No. 66/Pid/2011/ PT.Bdg tanggal 23 Maret 2011 dimana terbukti Ny. Eti Herawati secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan surat palsu, sebagaimana diatur didalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Disamping perkara pidana atas obyek lahan sekitar Gasibu ini digugat perdata melalui Pengadilan Negeri Bandung oleh Ny. Ari Djuariah, dkk yang mengaku pula sebagai ahli waris dari Dirdja alias Patinggi terdaftar dalam perkara No. 339/Pdt/G/2008/PN.Bdg dan Sdri. Eutik Suhanah, dkk mengajukan sebagai penggugat Intervensi yang telah diputus pada tanggal 22 Oktober 2009 dengan menyatakan gugatan pokok maupun gugatan Intervensi tidak dapat diterima (niel on vankelijk verklard. Dengan adanya fakta-fakta hokum yang sebagaimana tersebut diatas, Kantor Pertanahan Kota Bandung. Bandung belum bias melaksanakan putusan Tata Usaha Negara tersebut karena tidak serta merta menghilangkan hak pemegang haknya terhadap tanah tersebut. Dengan demikian maka bagaimana kepastian hokum putusan PK TUN tersebut dan apakah upaya hokum peninjauan kembali dapat diajukan kembali?
Metode pendekatan yang dilakukan adalah metode pendekatan yuridis normative yaitu suatu penelitian yang menekankan ilmu hokum dan melakukan inventarisasi hokum positif yang berkaitan dengan efektivitas peraturan perundang-undangan di bidang hokum. Adapun spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan, Dengan metode ono dimaksudkan akan dapat menggambarkan serta menganalisis terhadap permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangab yang berlaku dikaitkan dengan putusan-putusan pengadilan dengan menpergunakan teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan, wawancara dengan pihak-pihak tertentu untuk memperkuat data. Selanjutnya data-data diolah sesuai dengan urutan permasalahan dan akhirnya dianalisis dengan mepergunakan analisis yuridis kualitatif yaitu peraturan perundang-undangan yang mana yang dapat menimbulkan adanya kepastian hokum.
Permhonan Peninjauan kembali terhadap putusan No. 35 PK/TU/2009 dapat diajukan oleh pemohon (pemegang sertipikat) atas dasar putusan pidana No.973/PID.B/2010.BDG jo. No. 66/PID/2011/PT.BDG apabila sudah mempunyai kekuatan hokum tetap, sehingga ada kepastian hukum bagi pemegang ha katas tanah dengan mengacu pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuatan Kehakiman jo. Pasal 67 huruf a dan b Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung atau atas dasar putusan perdata yang sudah inkracht van gewijsde. Dengan demikian maka peninjauan Kembali yang kedua dapat diajukan atas dasar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ketersediaan
| MIH104 | 340 KAN i | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 KAN i
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2012 |
| Deskripsi Fisik |
vii, 155hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Mien Rukmini ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






