No image available for this title

Text

Penerapan sanksi pidana terhadap pegawai negeri sipil yang melakukan perkawinan sedangkan perkawinan yang telah ada menjadi halangan bagi perkawinan berikutnya berdasarkan pasal 279 ayat (1) Kitab Undang-undang hukum pidana



Pegawai negeri sipil yang melakukan perkawinan tetapi telah terikat pernikahan sebelumnya bias dikenakan Pasal 279 KUHP, dikarenakan adanya larangan bagi pegawai negeri sipil melakukan perkawinan dua kali. Larangan untuk melakukan perkawinan yang sebelumnya telah terikat perkawinan seharusnya bukan hanya untuk pegawai negeri sipil, tetapi berlaku bagi semua kalangan, demi terciptanya persamaan dan perlakuan sama di mata hokum, sehingga tercipta suatu keadilan mengingat dampak dari poligami tersebut sama bagi siapapun yang melakukannya. Adapun permasalahan yang penulis angkat Bagaimanakah penerapan sanksi pidana bagi pelaku poligami yang terhalang dengan perkawinan sebelumnya? Dan Bagaimanakah akibat hokum terhadap pegawai negeri sipil yang melakukan perkawinan tetapi masih terikat perkawinan dengan perkawinan sebelumnya ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas implementasi Pasal 279 KUHP dan PP No.10 tahun 1983. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Hasil penelitian tesis ini dapat ditarik kesimpulan bahwa peneraan sanksi pidana bagi pegawai negeri sipil yang melakukan perkawinan poligami, berdasarkan ketentuan Pasal 279 KUHP belum efektif dikarenakan bertentangan dengan ajaran agama Islam yang membolehkan adanya poligami asalkan dapat bersikap adil, disamping itu dalam pasal 42 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan poligami diperbolehkan tetapi tidak melebihi 4 (empat) kali selain itu sifat dari pidana ketentuan Pasal 279 KUHP bersifat delik aduan apabila tidak ada laporan dari istri pertama atau kedua maka tidak dapat diproses secara pidana yang mengakibatkan lemahnya penerapan sanksi pidana bagi pelaku poligami disamping itu pegawai negeri sipil yang melakukan poligami mereka biasanya memilih nikah siri sehingga sulit untuk dijadikan bukti karena pernikahan nya tidak terdaftar di kantor Urusan Agama. Akibat hokum yang diterima oleh pegawai negeri sipil yang melakukan poligami lebih bersifat administrasi yaitu berupa sanksi disiplin berupa pemecatan atau pemindahan tugas sesuai dengan ketentuan PP No.10 tahun 1983, disamping itu terhadap pegawai negeri sipil yang melakukan poligami dapat diterapkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 279 KUHP, apabila ada laporan dari salah satu istrinya karena bersifat delik aduan.


Ketersediaan

MIH103340 DAR pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 DAR p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vii, 119hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this