Detail Cantuman
Text
Implementasi kebijakan alokasi dana perimbangan desa (ADPD) di kabupaten Bandung (studi ttg pengelolaan alokasi dana perimbangan desa Pangauban kecamatan Katapang kabupaten Bandung)
Latar belakang penelitian ini adalah pelaksanaan bantuan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Desa Pangauban Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung masih terdapat beberapa permasalahan, dimana dalam kenyataannya belum sesuai dengan sasaran kemudian masih rendahnya partisipasi swadaya gotong royong masyarakat dalam proses kegiatan pembangunan yang dibiayai dari Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD). Kesadaran masyarakat untuk merasa memiliki terhadap kegiatan-kegiatan pembangunan yang ada masih kurang, kemudian rendahnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan-kegiatan desa yang dibiayai dari ADPD juga menunjukkan kurangnya komunikasi dari organisasi pengelola ADPD yaitu desa dengan masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif yaitu menggambarkan dan menganalisa data yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data berdasarkan keadaan yang nyata. Alasan peneliti menggunakan metode deskriptif karena metode ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang implementasi. Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) di Desa Pengauban Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung dengan cara interaksi yang dilakukan dengan instansi terkait.
Dari aspek Komunikasi diketahui bahwa penyampaian informasi dari pelaksana ke masyarakat khususnya penerima manfaat implementasi Kebijakan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) melalui sosialisasi di Desa Pangauban sudah berjalan secara optimal dan menyeluruh, dalam hal tujuan umum dari Implementasi Kebijakan ini telah dipahami dengan jelas oleh pelaksana kebijakan, meskipun secara detail dan lengkap mengenai syarat, waktu pelaksanaan serta prosedur-prosedur belum dipahami oleh seluruh pelaksana. Aspek Sumberdaya yang memiliki perangkat desa pangauban kecamatan katapang Kabupaten Bandung sudah baik hal tersebut bias dilihat dari tata cara pelaksanaan kegiatan/proyek yang dilaksanakan kemudian Aparat senantiasa teliti dan konsisten dalam Implementasi Kebijakan tersebut dan interpretasi telah dilakukan oleh aparat pelaksanaan kebijakan tersebut, dan Kepala Desa yang berfungsi sebagai implementor kebijakan tersebut. Aspek Disposisi menunjukkan bahwa setiap aplikasi dalam implementasi kebijakan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) di Desa Pangauban tergantung kepada manusia pelaksananya, dimana aplikasi yang dilaksanakan oleh Desa Pangauban Kecamatan Katapang beserta jajarannya sudah didukung oleh pelaksana kebijakan yang cakap, pimpinan harus menyatakan apa yang ingin dicapai, bagaimana cara mengerjakan apa yang duunginkan, memberikan otoritas kepada pelaksana, menginspirasi pelaksana dengan kepercayaan terhadap pelaksana kebijakan untuk mencapai sasaran, dan aspek struktur Birokrasi, koorfinasi dan kerjasama antar pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan Imp;ementasi Kebijakan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) di Desa Pangauban berjalan dengan baik, ini terlihat dengan kesigapan para pelaksana dalam menyelesaikan berbagai masalah yang timbul adanya tanggung jawab, koordinasi dan kerjasama dilakukan dengan baik.
Ketersediaan
| MIP229 | 352 LUG i | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
352 LUG i
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2018 |
| Deskripsi Fisik |
-
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
350
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1. Yudi Rusfiana ; 2. Diani Indah
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






