No image available for this title

Text

Penguatan kebijakan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pangandaran



Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih lemahnya k9omunikasi anggota DPRD dengan konstituen menyebabkan belum banyak Perda baru yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat yang dihasilkan oleh pemerintah daerah dan masih kurangnya kemampuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran dalam menyusun program legislasi daerah.
Adapun rumusan maslah dalam penelitian ini yaitu : 1) Bagaimana Kedudukan dan Fungsi DPRD Kabupaten Pangandaran ?. 2) Bagaimana penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah APBD yang dibuat oleh DPRD Kabupaten Pangandaran ?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Populasi yang diambil adalah beberapa anggota DPRD Kabupaten Pangandaran. Dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan melalui beberapa teknik yaitu studi kepustakaan, studi lapangan dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian maka penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut : 1) Pembentukan Perda di Kabupaten Pangandaran didasarkan pada keputusan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 188.4/Kep.08/DPRD/2015 tentang persetujuan terhadap rancangan program pembentukan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun2015. Raperda dapat diajukan oleh DPRD maupun bupati yang dibahas melalui dua tingkat pembicaraan yang dilakukan oleh DPRD bersama bupati, dan apabila perda itu disetujui oleh DPRD dan bupati maka akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan penetapan. 2) Bupati Kabupaten pangandaran dalam melaksanakn penyusunan perda tahun 2015 sudah benar menurut aturan yang berlaku, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya dimana pemerintah daerah tidak sama sekali menggunakan hak inisiatifnya dalam pembentukan perda karena Kabupaten Pangandaran adalah pemerintahan baru yang dimana pembentukan pemerintahan Kabupaten Pangandaran tahun 2012 sehingga peraturan yang berlaku di Kabupaten Pangandaran itu hanya berupa Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati. Akan tetapi pada tahun 2015 dari Raperda yang telah dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD cukup banyak yang berasal dari inisiatif pemerintah daerah. 3) Hambatan yang mempengaruhi terhadap pelaksanaan penyusunan dan penetapan peraturan daerah di Kabupaten Pangandaran diantaranya adalah kurang memiliki keahlian dalam penyusunan peraturan daerah dikarenakan latar belakang dari staf ahli pemerintahan daerah yang berbeda-beda, kurangnya koordinasi dalam mengkaji dan mengevaluasi daftar tunggu raperda yang sudah ada di pemerintah daerah.


Ketersediaan

MIP223352 SUH pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
352 SUH p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
350
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this