No image available for this title

Text

Kualitas pelayanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling di Polrestabes bandung



Indonesia menempati urutan 129 dari 183 negara dalam hal kualitas pelayanan public. Posisi tersebut menunjukan bahwa pelayanan public di Indonesia masih kurang berorientasi pada maksimalisasi pelayanan public kepada masyarakat. Salah satu pelayanan public yang sangat penting adalah pelayanan administrative, khususnya pelayanan perpanjangan SIM. Sejak Februari 2007. Polri telah meluncurkan inovasi layanan perpanjangan SIM keliling. Dalam hal pelayanan perpanjangan SIM Sat Lantas Polrestabes Bandung terus mengadakan analisa dan evaluasi untuk terus meningkatkan pelayanan perpanjangan SIM agar masyarakat perkotaan Bandung dengan mobilitas yang sangat tinggi dan sibuk dapat tetap melakukan perpanjangan SIM di layanan mobil SIM Keliling.
Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan public yang berkualitas, prosedur jelas, waktu ringkas dan biaya pantas terus meningkat dari waktu ke waktu. Tuntutan ini berkembang seiring dengan berkembangnya kesadaran bahwa warga Negara memiliki hak untuk dilayani, dan kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan. Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah peluang untuk mengembangkan pelayanan public yang tepat sasaran perlu mendapatkan perhatian yang serius. UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU No.2/2002 Tentang Kepolisian Negara menjadi dasar penyelenggaraan layanan masyarakat ini.
Program layanan masyarakat perlu diiringi kualitas pelayanan maksimal dan menjadi focus utama penelitian ini. Untuk menganalisa kualitas layanan masyarakat khususnya layanan SIM keliling di kota Bandung, digunakan metode observasi (pengamatan), interview (wawancara), dokumentasi dan gabungan/triangulasi dengan indicator prinsip-prinsip pelayanan public yaitu kesederhanaan, kapastian akurasi, keamanan dan kenyamanan.
Dari penelitian ini dihasilkan bahwa kualitas layanan Sat Lantas Polrestabes Bandung cukup baik dalam hal sarana dan prasarana penunjang, hal ini disebabkan oleh sarana dan pelaksanaan yang mendukung. Sedangkan responsibilitas dan akuntabilitas sudah cukup baik karena sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku.


Ketersediaan

MIP218352 DAR kMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
352 DAR k
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
350
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this