No image available for this title

Text

Akuntabilitas pertanggungjawaban DPRD di kabupaten Bandung



Untuk mewujudkan kepemrintahan yang baik, diperlukan suatu tatanan pemerintahan yang dapat menjalanakan kekuasaan pemerintahan dengan baik, yang mampu menggali dan mengelola sumber daya pembangunan, merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pembangunan, serta memepertanggungjawabkan hasil pelaksanan pembangunan dalam sebuah sistem kepemerintahan yang baik (Good Governance).
Dilihat dari kedudukannya DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan Pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut seharusnya dapat dipertanggungjawabkan oleh DPRD dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar tercipta kepastian hokum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD seringkali tidak bias dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai dengan prinsip akuntabilitas. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip good governance dan asas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang. Selain itu juga merupakan potensi munculnya ketidakpercayaan masyarakt terhadap DPRD, apalagi dalam prakteknya masyarakat banyak disuguhi dengan tindakan dan perilaku anggota DPRD yang menunjukkan rendahnya moral dan etika. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan akan menyebabkan rendahnya partisipasi public dalam pembangunan


Ketersediaan

MIP217352 NUG aMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
352 NUG a
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
350
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this