No image available for this title

Text

Implementasi kebijakan pemilihan kepala Desa serentak di kabupaten Bandung Barat ( berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 serta peraturan pelaksanaanya)



Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan agar Pemilihan Desa dilaksanakan secara Serentak di seluruh Kabupaten dengan memperhatikan periodisasi Kepala Desa dan Kemampuan anggaran Kabupaten. Kabupaten Bandung Barat mulai meng-Implementasikan Kebijakan Pemilihan Kepala Desa Serentak ini pada tahun 2015 dengan jumlah peserta 41 Desa yang tersebar di 14 Kacamatan Implementasi Kebijakan Pemilihan Kepala Desa serentak ini jelas membutuhkan beberapa penyesuaian.
Peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dalam membahas Implementasi Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Bandung Barat Tahun 2015 ini, adapun teori yang dipergunakan oleh peneliti adalah teori Implementasi Kebijakan Edward III yang mengutarakan bahwa “Model Implementasi Kebijakan dipengaruhi empat factor yang saling berkaitan, yakni : (1) komunikasi, (2) sumberdaya, (3) disposisi dan kemudian (4) struktur birokrasi”.
Hipotesis kerja yang dibuat oleh peneliti adalah Implementasi Kebijakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Bandung Barat berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya adalah dengan memperhatikan factor-faktor komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi.
Faktor5 Komunikasi di dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak dilaksanakan dengan baik, BPMPD berupaya bagaimana seluruh informasi yang konsisten dapat ditransmisikan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, rapat teknis ataupun kegiatan lainnya sehingga seluruh unsur terkait dapat menerimanya dengan jelas. Faktor Sumber Daya yang terdiri dari Staff, Peralatan, Anggaran dan Kewenangan juga diupayakan untuk dipersiapkan dengan baik, terdapat kelemahan dalam sumber Daya ini khususnya Peralatan namun Anggaran dapat menutupinya. Kemudian Faktor Disposisi terlaksana dengan baik, walaupun pada awalnya banyak pihak termasuk Pemerintah Kabupaten Bandung barat sendiri merasa ragu-ragu untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Tahun 2015 karena banyak hal-hal yang harus dilakukan terutama penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Terakhir mengenai Struktur Birokrasi sudah disusun dengan baik dan hal ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu dengan keberadaan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten dan tingkat Desa sebagai pelaksana Pemilihan Kepala Desa Serentak ini. Pola keterkaitan antara keempat factor ini sangat terasa, terlihat tanpa komunikasi yang baik maka factor-faktor lain tidak berjalan dengan baik demikian juga sebaliknya.
Saran dan peneliti adalah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat harus lebih banyak melaksanakan penjaringan aspirasi dari tingkat bawah sehingga pelaksanaan kebijakan selanjutnya dapat sesuai dengan keinginan masyarakat


Ketersediaan

MIP203352 SET iMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
352 SET i
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
350
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this