No image available for this title

Text

Implementasi kebijakan LARASITA sebagai kantor pertanahan bergerak (mobile office) di kota Bandung



Intisari dari Sertipikat tanah adalah tanda bukti hak kepemilikan atas tanah. Sebagai produk akhir dari kegiatan pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang yaitu Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hokum kepada pemegang ha katas tanah, suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Sehingga dengan sertifikat tanah, akan mengurangi adanya sengketa dan konflik pertanahan dan untuk terselenggarakan tertib administrasi pertanahan kemudian untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang ha katas tanah yang bersangkutan dan diberikan sertifikat ha katas tanah dimana dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan untuk mendekatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia kepada masyarakat telah dikembangkan pola pengelolaan pertanahan yang di sebut LARASITA, namun demikian dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa permasalahan terkait implementasi kebijakannya diantaranya masih ditemukan koordinasi dan sinergitas yang belum singkron sehingga terkadang pada tataran implementatif tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyelesaian proses sertipikasi tanah belum tepat waktu dan informasi mengenai layanan sertipikat kurang interaktif.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif, desain ini digunakan karena penelitian berkeinginan untuk memberikan gambaran, mencatat, menganalisis kebijakan Larasita di Kota Bandung. Dengan kata lain, penelitian ini menurut Mardalis (1995-26) bertujuan untuk memperoleh informasi-informasi mengenai keadaan saat ini, dan melihat hubungan antar variabel-variabel yang ada.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dari aspek KOmunikasi diketahui bahwa penyampaian informasi dari pelaksana ke masyarakat khususnya penerima manfaat LARASITA yang melalui sosialisasi di kantor kelurahan, sudah berjalan secara optimal dan menyeluruh meskipun secara detail dan lengkap mengenai syarat, waktu pelaksanaan serta prosedur-prosedur belum dipahami oleh seluruh masyarakat, Aspek sumber daya terlihat masih kurang dalam penetapan biaya, apalagi belum ada ketentuan biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi yang menjadi tanggung jawab pemohon pelayanan, perlu ada penetapan lagi dalam peraturan berkaitan dengan penentuan biaya tersebut, Aspek Disposisi terlihat bahwa layanan rakyat untuk sertifikasi tanah atau Larasita memang kuat di dalam misinya, yaitu sebuah misi yang bertujuan membantu rakyat yang ingin membuat sertipikat atas tanah yang dimiliki, namun dalam beberapa kenyataannya di lapangan, misi organisasi ini masih sulit diimplementasikan secara ideal oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung, dan Aspek Struktur Birokrasi koordinasi dan kerjasama antar pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan program LARASITA berjalan dengan baik, ini terlihat dengan kegiatan para pelaksana dalam menyelesaikan berbagai masalah yang timbul adanya penyebaran tanggung jawab dari beberapa pihak sehingga masing-masing bagian befungsi dengan baik.


Ketersediaan

MIP198352 KUR iMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
352 KUR i
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
350
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this