No image available for this title

Text

Implementasi kebijakan pemberdayaan wilayah pertahanan di Kodim 0609/Cimahi



Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 telah mengamanatkan tugas pokok dan fungsi TNI yang salah satunya adalah melalukan Oprasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satu kegiatan yang terkait dengan OMSP adalah pemberdayaan wilayah pertahanan. Kegiatan pemberdayaan wilayah pertahanan menjadi salah satu tanggungjawab dari satuan komando kewilayahan TNI baik untuk Angkatan Darat, Laut dan Udara sesuai dengan matra wilayahnya. Bagi TNI AD implementasi dari pemberdayaan wilayah pertahanan dijalankan oleh seluruh satuan kewilayahan dari tingkat Korem, Kodim, Koramil hingga petugas Babinsa. Namun implementasi dari pemberdayaan wilayah pertahanan yang dilakukan oleh TNI AD akan sangat berbeda antara satuan komando kewilayahan yang satu dengan satuan komando kewilayahan yang lain terkait dengan factor-faktor yang berpengaruh dalam implementasi kebijakan tersebut dilapangan. Oleh karena itu penelitian ini berupaya untuk membahas implementasi kebijakan pemberdayaan wilayah pertahanan dengan mengambil studi kasus terhadap Kodim 0609.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan kerangka teri yang terkait dengan implementasi, kebijakan, pemberdayaan wilayah pertahanan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Dimana pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara terhadap narasumber yang terkait dengan implementasi kebijakan di lingkungan Kodim 0609 serta menggunakan studi literarur melalui dokumen-dokumen terkait.
Penelitian ini membahas mengenai factor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pemberdayaan wilayah pertahanan di Kodim 0609. Faktor-faktor tersebut adalah diantaranya adalah : pertama factor, komunikasi dimana hal ini terkait dengan proses komunikasi dalam organisasi Kodim 0609. Kedua sumber daya hal ini terkait dengan keberadaan dari para personil yang kemudian memiliki peran baik sebagai perumus maupun yang melaksanakan kebijakan pemberdayaan wilayah pertahanan. Ketiga factor disposisi hal ini terkait dengan proses administrasi kebijakan dan pelaksanaan oleh para personil dalam struktur komando kewilayahan. Keempat, factor struktur birokrasi hal ini terkait dengan kondisi struktur komando yang berada di dalam Kodim 0609. Dalam implementasi kebijakan pemberdayaan wilayah pertahanan yang dilakukan oleh Kodim 0609 tidak dapat dilepaskan dari adanya peluang dan kendala yang harus dihadapi. Peluang dalam implementasi kebijakan pemberdayaan wilayah pertahanan oeh Kodim 0609 tersebut diantaranya adalah kerjasama lintas sektoral, dukungan masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah. Sementara kendala yang harus dihadapi dalam implementasi kebijakan pemberdayaan wilayah pertahanan ini terkait dengan anggaran, personil serta sarana dan prasarana.


Ketersediaan

MIP194352 SUP iMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
352 SUR i
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
350
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this