<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="735">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Efektivitas sanksi pidana dan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang No.21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Mira Delima L210900012]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2012]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[vii,  114hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai hokum pidana (termasuk dalam hokum pidana khusus) didayagunakan untuk menanggulangi tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa dalam kondisi tertentu pelaku tindak pidana korupsi dapat diancam dengan hukuman mati. Istilah dalam kondisi tertentu dan kategori khusus dalam Undang-undang tersebut tak diragukan amat potensial menjadi “pasal karet”. Sejak Undang-Undang tersebut diberlakukan, hingga kini tak satupun koruptor diancam dengan vonis hukuman mati, sekalipun nilai korupsinya ratusan miliar bahkan triliunan rupiah. Adapun permasalahan dalam tesis ini adalah. Bagaimanakah efektifitas penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi Berdasarkan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? Dan Bagaimanakah penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, yaitu menetapkan norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder berdasarkan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan analisis data mengguinakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi dokumentasi.
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penulis menarik sebuah kesimpulan sebagai berikut : Penerapan sanksi pidana bagi pelaku korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum dapat diterapkan secara maksimal, dalam praktek penerapan sanksi pidana bagi pelaku korupsi masih ringan dalam penerapan pasal disamping itu dalam perkara korupsi Jaksa penuntut umum maupun hakim jarang hakim yang memberikan ancaman hukuman maksimal sehingga hukuman yang diterima lebih ringan dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Pidana mati terhadap pelaku kejahatan korupsi sangat dibutuhkan dengan melihat konteks Negara hari ini, tapi hal ini dilakukan dengan selektif dan dimulai dari koruptor kelas kakap. Pidana mati ini bukan sebagai pembalasan dendam tetapi berfungsi untuk memberikan efek jera agar warga masyarakat lain tidak ikut-ikut melakukan korupsi. Political action penjatuhan pidana mati terhadap pelaku kejahatan korupsi di Indonesia masih lemah, bahkan belum ada satupun pelaku korupsi yang dilakukan hukuman pidana mati.
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Pontang Moerad ; 2.Hernawati RAS]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 DEL e]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH102]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 DEL e]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[735]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-16 21:08:40]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-11-12 09:13:17]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>