Detail Cantuman
Text
Kekuatan pembuktian alat bukti saksi mahkota dalam sistem peradilan pidana dihubungkan dengan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana
Dalam persidangan perkara di Indonesia pada saat ini, saksi mahkota dianggap sebagai saksi yang sah menurut hokum, sehingga keterangannya diterima sebagai alat bukti yang sah pula. Namun demikian, dengan adanya putusan Mahkamah Agung No. 381/Pid/1995, kekuatan pembuktian saksi mahkota dalam proses persidangan menjadi lemah dalam proses pembuktian perkara pidana. Pembahasan dalam penelitian tesis ini akan dibatasi pada permasalahan yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah kekuatan pembuktian keterangan saksi mahkota dalam persidangan perkara pidana ?
2. Apa kendala-kendala untuk menghadirkan saksi mahkota untuk pembuktian perkara pidana dalam praktik hukum acara pidana ?
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, guna memberikan gambaran tentang Kekuatatan Pembuktian. Alat Bukti Saksi Mahkota Dalam Suatu Peradilan Pidana. Penulisan tesis ini menggunakan penelitian hokum sosiologis. Pada penelitian hokum yang sosiologis, hukum dikonsepkan sebagai pranata social yang secara riil dikaitkan dengan variabel-variabel social lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan peran saksi mahkota mempunyai kekuatan hokum dalam kasus-kasus yang tidak mungkin mendapatkan saksi karena kuatnya pelaku menjaga kerahasiaannya KUHAP dan penjelasannya tidak mengatur secara tegas mengenai definisi otentik tentang saksi mahkota. Pasal 168 huruf c KUHAP merupakan dasar pengaturan bagi saksi mahkota. Pada awalnya, penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana dibolehkan sebagaimana dijustifikasi oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990. Secara normative penggunaan dan pengajuan “saksi mahkota” merupakan hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) dan juga merupakan pelanggaran terhadap kaidah HAM sebagaimana dikenal dalam KUHAP maupun International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Di satu sisi, Mahkamah Agung berpendirian bahwa undang-undang tidak melarang jika Jaksa Penuntun Umum mengajukan “saksi mahkota” dengan syarat dan kondisi tertentu sedangkan di sisi lain, berdasarkan Putusan MA Nomor : 1174/K/Pid/1994 tanggal 3 Mei 1995, Nomor : 1590/K/Pid/1995 tanggal 3 Mei 1995 dan Nomor : 1592/K/Pid/1995 tanggal 3 Mei 1995, dimana secara yuridik pemecahan terdakwa sebagai “saksi mahkota” terhadap terdakwa lainnya adalah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM. Pasal 168 KUHAP menyatakan bahwa pihak yang bersama-sama sebagai terdakwa tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Pasal 66 KUHAP dijelaskan bahwa terdakwa tidak memiliki beban pembuktian, Pasal 14 ayat (3) huruf g ICCPR melarang paksaan dalam bentuk apapun.
Ketersediaan
| MIH100 | 340 PAS k | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 PAS k
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2012 |
| Deskripsi Fisik |
ix, 109hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Mien Rukmini ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






