No image available for this title

Text

Hak tersangka dan terdakwa mengajukan saksi menguntungkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana



Dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menganut azas persamaan kedudukan dimuka hokum (equality before the law) dan asas praduga tak persalah (presumption of innocence), maka untuk tegaknya hokum aparat penegak hokum berkewajiban untuk menjalankan undang-undang secara adil, fair dan berimbang; Adapun masalah yang dikemukakan ; (1) Bagaimana Implementasi hak Tersangka dan Terdakwa untuk mengajukan saksi menguntungkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia (2) Bagaimana kendala dan upaya mewujudkan hak Tersangka dan Terdakwa untuk mengajukan saksi menguntungkan tersebut.
Penelitian ini bersifat yuridis normative, dimana data-data yang dikumpulkan berdasarkan kepada bahan pustaka, yang berupa, bahan hokum primer, bahan hokum sekunder, dan wawancara terhadap pihak yang relevan.
Hasil analisa data menunjukkan bahwa : (1) Implementasi hak tersangka dan terdakwa untuk mengajukan saksi yang menguntungkan dalam sistem Peradilan Pidana Indonesia, ternyata belum menerapkan due process of law, Penyidik, Jaksa, Penuntut Umum maupun Hakim leluasa memanggil dan mendengarkan keterangan saksi yang memberatkan, sedangkan Tersangka dan Terdakwa tidak diberikan hak yang sama untuk membela kepentingannya, hal ini merupakan pelanggaran asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam penjelasan umum angka 3 butir c KUHAP dan pelanggaran asas persamaan kedudukan dimuka hokum (equality befor the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. (2) Kendala yang dihadapi dalam mengajukan saksi yang menguntungkan antara lain disebabkan adanya multi tafsir terhadap pasal yang berkaitan dengan saksi yaitu Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP dan adanya sikap Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim yang telah apriori bahwa Tersangka dan Terdakwa telah (pasti) terbukti melakukan tindak pidana, sehingga mengabaikan hak-hak tersangka dan terdakwa. Upaya yang dilakukan agar hak tersangka dan terdakwa dapat terwujud adalah melakukan sosialisasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No.65/PUU-VIII/2010.


Ketersediaan

MIH099340 ZAI hMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 ZAI h
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
ix, 117hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this