Detail Cantuman
Text
Penanganan pengaduan dan pelaporan dari masyarakat dihubungkan dengan mekanisme penyidikan oleh Polri berdasarkan UU No.2 tentang kepolisian negara RI pada sistem peradilan pidana Indonesia
Diketahui terjadinya tindak pidana dari empat hal, yaitu : 1). Tertangkap tangan (Pasal 1 butir 19 KUHAP), 2). Laporan (Pasal 1 butir 24 KUHAP), 3). Pengaduan (Pasal 1 butir 25 KUHAP), dan 4). Diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik mengetahui terjadinya delik, Kepolisian sebagai gerbang pertama dalam proses peradilan pidana umum. Dengan adanya beberapa penyelesaian perkara yang tertunda di Sat Reskrim Polrestabes Bandung menurut penelitian salah satunya tertundanya perkara tersebut diakibatkan pada awal penerimaan laporan atau pengaduan dari masyarakat. Karena terbatasnya pengetahu7an masalah hokum pidana oleh penerima laporan, mengakibatkan penyampaian atau penjelasan kepada masyarakat yang melapor merasa tidak puas, maka identifikasi masalah penelitian ini adalah bagaimanan mekanisme penanganan pelaporan dan pengaduan masyarakat oleh Polri berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan bagaimana penyelsaian tentang perkara saling melaporkan berdasarkan mekanisme penyidikan pada sistem peradilan pidana Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yakni bersifat menggambarkan atau menguraikan pelayanan yang dilaksanakan penyidik dalam menerima laporan/pengaduan dari masyarakat tentang suatu peristiwa pidana dalam sistem peradilan pidana, metode pendekatan yuridis sosiologi yang berhubungan dengan pelayanan terhadap pelapor dan pengadu oleh penyidik sebagai gerbang pidana dalam proses pidana serta pendekatan yuridis normative berkaitan dengan proses peradilan pidana yang dilaksanakan oleh penyidik dalam menangani laporan/pengaduan akibat terjadinya peristiwa saling melapor/mengadukan.
Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penerimaan laporan dan pengaduan dari masyarakat oleh Polri disesuaikan dengan locus delicti, berdasarkan Perkap No.12 tahun 2009, dan telah diganti dengan Perkap No.14 tahun 2012 pelayanan laporan dan pengaduan dan tingkat Polsek sampai dengan Mabes Polri diterima Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dan ditempatkan anggota reserse untuk meneliti laporan dan pengaduan dari masyarakat. Adapun dalam hal penyelesaian perkara dalam hal saling lapor, proses penyidikan di Sat Reskrim Polrestabes Bandung, ada yang sampai dilimpahkan ke JPU dan dinyatakan lengkap, ada juga yang dihentikan penyidikannya sesuai Pasal 109 KUHAP. Dilain pihak beberapa kasus yang tertunda penanganannya oleh penyidik, diakibatkan saling melaporkan tersebut belum dapat dilaksanakan kepastian hukum dalam mewujudkan rasa keadilannya.
Ketersediaan
| MIH098 | 340 HER p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 HER p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2012 |
| Deskripsi Fisik |
xiii, 154hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Rukmana Amanwina ta ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






