No image available for this title

Text

Penanganan pengaduan dan pelaporan dari masyarakat dihubungkan dengan mekanisme penyidikan oleh Polri berdasarkan UU No.2 tentang kepolisian negara RI pada sistem peradilan pidana Indonesia



Diketahui terjadinya tindak pidana dari empat hal, yaitu : 1). Tertangkap tangan (Pasal 1 butir 19 KUHAP), 2). Laporan (Pasal 1 butir 24 KUHAP), 3). Pengaduan (Pasal 1 butir 25 KUHAP), dan 4). Diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik mengetahui terjadinya delik, Kepolisian sebagai gerbang pertama dalam proses peradilan pidana umum. Dengan adanya beberapa penyelesaian perkara yang tertunda di Sat Reskrim Polrestabes Bandung menurut penelitian salah satunya tertundanya perkara tersebut diakibatkan pada awal penerimaan laporan atau pengaduan dari masyarakat. Karena terbatasnya pengetahu7an masalah hokum pidana oleh penerima laporan, mengakibatkan penyampaian atau penjelasan kepada masyarakat yang melapor merasa tidak puas, maka identifikasi masalah penelitian ini adalah bagaimanan mekanisme penanganan pelaporan dan pengaduan masyarakat oleh Polri berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan bagaimana penyelsaian tentang perkara saling melaporkan berdasarkan mekanisme penyidikan pada sistem peradilan pidana Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yakni bersifat menggambarkan atau menguraikan pelayanan yang dilaksanakan penyidik dalam menerima laporan/pengaduan dari masyarakat tentang suatu peristiwa pidana dalam sistem peradilan pidana, metode pendekatan yuridis sosiologi yang berhubungan dengan pelayanan terhadap pelapor dan pengadu oleh penyidik sebagai gerbang pidana dalam proses pidana serta pendekatan yuridis normative berkaitan dengan proses peradilan pidana yang dilaksanakan oleh penyidik dalam menangani laporan/pengaduan akibat terjadinya peristiwa saling melapor/mengadukan.
Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penerimaan laporan dan pengaduan dari masyarakat oleh Polri disesuaikan dengan locus delicti, berdasarkan Perkap No.12 tahun 2009, dan telah diganti dengan Perkap No.14 tahun 2012 pelayanan laporan dan pengaduan dan tingkat Polsek sampai dengan Mabes Polri diterima Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dan ditempatkan anggota reserse untuk meneliti laporan dan pengaduan dari masyarakat. Adapun dalam hal penyelesaian perkara dalam hal saling lapor, proses penyidikan di Sat Reskrim Polrestabes Bandung, ada yang sampai dilimpahkan ke JPU dan dinyatakan lengkap, ada juga yang dihentikan penyidikannya sesuai Pasal 109 KUHAP. Dilain pihak beberapa kasus yang tertunda penanganannya oleh penyidik, diakibatkan saling melaporkan tersebut belum dapat dilaksanakan kepastian hukum dalam mewujudkan rasa keadilannya.


Ketersediaan

MIH098340 HER pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 HER p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
xiii, 154hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this