Detail Cantuman
Text
Delik culpa dalam kecelakaan lalu lintas berdasarkan pasal 359 KUHP Juncton pasal 360 KUHP dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Kecelakaan lalu lintas di manapun kejadiannya termasuk di wilayah hokum Polrestabes Bandung, akan selalu membawa kerugian baik pada manusia maupun pada benda, si pelaku yang menimbulkan kerugian tersebut dapat dipertanggungjawabkan baik secara pidana maupun secara perdata. Secara pidana misalnya karena kealpaannya atau kesalahannya menyebabkan matinya orang lain sebagaimana diatur oleh Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau karena kealpaannya atau kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 360 ayat (1) KUHP, Kedua pasal diatas termasuk dalam delik culpa. Sehubungan dengan hal tersebut diatas ada beberapa permasalahan yang menarik, untuk dikaji antara lain bagaimana penanganan perkara delik culpa dalam tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan bagaimana hambatan dan penyelesaian perkara delik culpa dalam tindak pidana pelanggaran lalu lintas.
Pembahasan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative tujuannya mencari asas-asas hokum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini deskriptif analitis, yaitu tidak saja menggambarkan permasalahan, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hokum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, serta pencarian data di lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penanganan perkara delik culpa dalam pelanggaran tindak pidana lalu lintas sangat bergantung kepada pelaksanaan tugas dan wewenang Polantas dalam penegakan hokum pidana yang berkaitan dengan delik culpa dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam KUHAP. Factor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan adalah factor manusia dalam hal ini pengemudi. Hambatan disebabkan dua factor yakni intern karena lemahnya penyidik dan kurang sarana prasana yang menunjang dan factor ekstern lemahnya koordinasi dengan instansi terkait serta perjalanan birokrasi, sedangkan upaya-upaya hokum yang dilakukan oleh polisi lalu lintas dalam menanggulangi kasus kecelakaan lalu lintas adalah mencakup kebijakan penal, yaitu penegakan hokum pidana dengan menindak para pelaku pelanggaran terhadap hokum pidana, dalam hal ini terhadap pelaku kejahatan karena kelalaian mengakibatkan matinya dan luka-lukanya orang sebagaimana diatur dalam pasal 359 dan pasal 360 KUHP dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk selanjutnya diproses dalam pengadilan, dan kebijakan non penal yaitu kebijakan diluar hokum pidana yang bertujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yaitu meliputi aspek rekayasa (engineering), aspek pendidikan dan aspek pengelolaan (operation)
Ketersediaan
| MIH097 | 340 SIT d | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 SIT d
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2012 |
| Deskripsi Fisik |
114hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Daud Sillahi ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






