Detail Cantuman
Text
Peranan para saksi ahli yang saling bertentangan dalam pembuktian dihubungkan dengan keyakinan hakim
Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Keterangan yang diberikan oleh seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan, tujuan keterangan ahli inilah ditinjau makna keterangan ahli sebagai alat bukti . Manfaat yang dituju oleh pemeriksaan keterangan guna kepentingan pembuktian. Kalau hakim, penuntut umum atau terdakwa tidak memahami arti dan tujuan keterangan ahli, hal itu bias menimbulkan kekacauan dalam pemeriksaan. Adapun permasalahan yang penulis angkat ialah Bagaimanakah peranan saksi ahli dalam pembuktian didasarkan dengan keyakinan hakim dan apakah hakim dapat mengabaikan keterangan saksi ahli dalam mengambil putusan apabila keterangan para ahli saling bertentangan Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekun der serta membahas peranan saksi ahli pertimbangan hakim sesuai dengan KUHAP. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Hasil penelitian tesis ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa Keterangan ahli mempunyai nilai kekuatan pembuktian “bebas” atau “vrij bewijskracht”. Di dalam dirinya tidak ada melekat nilai kekuatan pembuktian yang sempurna menentukan. Terserah pada penilaian hakim. Haklim bebas menilainya dan terikat kepadanya. Tidak ada keharusan bagi hakim untuk mesti menerima keterangan ahli dimaksud. Akan tetapi, seperti apa yang telah pernah diutarakan hakim dalam mempergunakan wewenang kebebasan dalam penilaian pembuktian harus benar-benar bertanggung jawab, atas landasan moral demi terwujudnya kebenaran sejati dan demi tegaknya hokum serta kepastian hokum. Keterangan ahli mempunyai peranan dalam mempengaruhi hakim dalam memberikan putusan, keterangan ahli diharapkan dapat menjadi terang perkara. Hakim dapat saja mengenyampingkan keterangan ahli sepanjang keterangan tersebut tidak relevan ataukah merupakan bidang kompetensi dari hakim yang memeriksa perkara. Sebaliknya dapat menjadi imperative manakala keterangan ahli tersebut bersifat menentukan, misalnya keterangan ahli pemeriksaan sidik jari, forensic atau balistik tidak dapat dikesampingkan. Oleh karena itu keterangan ahli dalam perkara a quo tidak dapat dikesampingkan berhubung sangat urgen dan bersifat guna menentukan siapa pelaku sesungguhnya.
Ketersediaan
| MIH096 | 340 BUL p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 BUL p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2011 |
| Deskripsi Fisik |
viii, 118hlm.: ilus.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Pontang Moerad ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






