Detail Cantuman
Text
Peredaran ilegal narkotika di lembaga pemasyarakatan dan upaya penanggulangannya dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan
Lembaga pemasyarakatan memiliki tujuan akhir yaitu rehabilitasi dan resosialisasi pelanggar hokum bahkan sampai pada penanggulangan kejahatan namun ironisnya justru kejahatan/tindak pidana tumbuh subur di dalam lembaga Pemasyarakatan. Berbicara mengenai tindak pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi justru berubah fungsi menjadi tempat peredaran illegal narkotika bahkan sudah mencapau tingkat internasional. Narapidana/warga binaan aktif menggunakan dan pengedarkan narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan tak hanya itu, aparat Lembaga Pemasyarakatan juga aktif dalam memberikan kemudahan bagi para Bandar narkotika untuk menjalankan roda bisnis gelapnya tersebut, dan tidak sedikit aparat Lembaga Pemasyrakatan ikut aktif mengkonsumsi narkotika tersebut untuk dirinya sendiri. Kasus peredaran illegal narkotika terjadi di beberapa Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Hal tersebut merupakan tantangan yang cukup berat bagi pemasyarakatan untuk segera diselesaikan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, Tujuan penggunaan pendekatan hokum normative yaitu untuk menggambarkan, memaparkan dan menganalisis data serta fakta yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan sebagai hokum positif, khususnya menyangkut peredaran illegal narkotika di lembaga pemasyarakatan sebagai lembaga pembinaan pelaku tindak pidana.
Hasil penelitian menunjukan bahwa (1). Kasus peredaran illegal narkotika di Lembaga Pemasyarakatan sudah sangat memprihatikan, hal tersebut dapat terlihat dari beberapa kasus yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan yang dapat dijadikan tolak ukur bahwa pelaksanaan fungsi pembinaan di lembaga pemasyarakatan belum berjalan dengan optimal dan efektif sebagaimana dengan apa yang dicita-citakan oleh undang-undang. Faktor penghambat dalam proses rehabilitasi dan pembinaan para warga binaan harus segera diselesaikan dengan solusi terbaik dan tepat sasaran, karena apabila seluruh factor penghambat tersebut dapat diatasi maka apa yang disita-citakan oleh undang-undang khususnya Undang-undang tentang Pemasyarakatan beserta Peraturan pelaksanaannya akan efektif dan tercapai. (2). Upaya yang dapat dilakukan guna menanggulangi peredaran ilegal narkotika di lembaga pemasyarakatan antara lain dapat melalui : Model Penindakan dan model penanganan dengan metode terapi rehabilitasi medis dan social. Upaya penanganan dan penanggulangan peredaran illegal narkotika di lembaga pemasyarakatan juga dapat dilakukan melalui : Metode Preemtif , metode preventif dan metode regresif. Direkomendasikan; pertama, Diharapkan adanya kerjasama pemerintah dalam hal ini kementrian terkait dengan Lembaga Pemasyarakatan untuk dapat memperhatikan dan memperbaiki factor penghambat dalam proses pembinaan agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik dan efektif, kedua,mengefektifkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketersediaan
| MIH095 | 340 ANG p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 ANG p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2011 |
| Deskripsi Fisik |
xi, 125hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Pontang Moerad ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






