No image available for this title

Text

Upaya hukum dan penanggulangan pencurian data elektronik dan teknologi informasi dihubungkan dengan tindak pidana dalam UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik



Pengertian [encurian data melalui teknologi informasi adalah mengambil sesuatu barang baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk data baik berupa angka, karakter ,symbol, gambar, tanda-tanda isyarat, tulisan suara yang dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi berupa internet secara melawan hokum. Adapun permasalahan yang penulis angkat Bagaimanakah penerapan pengaturan ketentuan pidana dan pembuktian terhadap pencurian data melalui teknologi informasi berdasarkan Undang-undang No.11 tahun 2008 informasi dan transaksi Elekronik dan Bagaimanakah bentuk upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian data melalui teknologi informasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas impllementasi Pembinaan terhadap anak di dalam lapas dihubungkan dengan Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penulis menarik sebuah kesimpulan sebagai berikut ; Pengaturan pencurian data berdasarkan Pasal 31 – Pasal 35 Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, belum dapat menjerat para pelaku pencuruan data, dikarenakan sulitnya pembuktian perbuatan pelaku dalam melakukan pencurian data melalui sarana elektronik, di samping itu pengaturan mengenai alat bukti dari pencurian data menlalui sarana elektronik belum diatur dalam Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga hokum sulit untuk menetapkan Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap pelaku pencurian data dan upaya penanggulangan kejahatan pencurian data melalui teknologi informasi dapat dilakukan dengan sarana penal dan dengan sarana non penal yaitu diluar dari sarana hokum yang ada dengan menempuh langkah preventif yang dilakukan oleh setiap pemilik data guna melindungi data-data yang terdapat dalam komputer.


Ketersediaan

MIH094340 PUR uMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 PUR u
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
viii, 113hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this