Detail Cantuman
Text
Fungsi saksi mahkota dalam pengungkapan tindak pidana teroris dihubungkan dengan Undang-Undang RI No.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana
Sering kali dalam siding pembuktian perkara pidana, muncul alat bukti yang disebut dengan istilah saksi mahkota. Pada dasarnya mahkota. Pada dasarnya istilah saksi mahkota tidak disebut secara tegas dalam KUHAP. Penggunaan alat bukti saksi mahkota dapat hanya dilihat dalam perkara pidana yang berbentuk penyertaan, dan terhadap perkara pidana tersebut telah dilakukan pemisahan (splitsing) sejak proses pemeriksaan pendahuluan di tingkat penyidikan. Selain itu, munculnya dan digunakannya saksi mahkota dalam perkara pidana yang dilakukan pemisahan tersebut didasarkan pada alas an karena kurangnya alat bukti yang akan diajukan oleh penuntut umum.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif yang secara deduktif dimulai dengan menganalisa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai alat bukti yang sah yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hokum dan praktik pelaksanaannya menyangkut masalah Peranan Saksi Mahkota Dalam Pengungkapan penanganan tindak pidana teoris kemudian dianalisis secara sistematis sehingga dapat ditarik kesimpulan dari keseluruhan yang sedang diteliti.
Peranan saksi mahkota dalam tindak pidana teorisme, perlu. Dalam perkembangannya, maka penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana tidak dibolehkan dengan pertimbangkan karena bertantangan dengan hak asasi terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP sebagai instrument hokum nasional dan melanggar Instrumen Hak asasi manusia secara Internasional ICCPR (International Covenant on Civil and Political Right). Sebagai instrument hak asasi manusia internasional. Hal tersebut juga didukung oleh berbagai Yurisprudensi : MARI, No.1174 K/Pid/1994 tanggal 3 Mei 1995 : MARI, No.1952 K/Pid/1994, tanggal 29 April 1995 ; MARI, No. 1950 K/Pid/1995, tanggal 3 Mei 1995 : dan MARI, No. 1592 K/Pid/1995, tanggal 3 Mei 1995. Supaya dicantumkan dalam rancangan KUHAP, pasal-demi pasal yang mengatur alat bukti berupa keterangan saksi mahkota, supaya keterangan saksi mahkota dapat digunakan dalam persidangan guna mengungkap suatu perkara. Mantan-mantan teorisme tidak bias dijadikan saksi ahli dalam pengi=ungkapan tindak pidana teorisme karena tidak sesuai dengan pasal 186 KUHAP.
Ketersediaan
| MIH093 | 340 MUS f | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 MUS f
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2011 |
| Deskripsi Fisik |
107hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Rukmana Amanwinta ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






