No image available for this title

Text

Fungsi saksi mahkota dalam pengungkapan tindak pidana teroris dihubungkan dengan Undang-Undang RI No.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana



Sering kali dalam siding pembuktian perkara pidana, muncul alat bukti yang disebut dengan istilah saksi mahkota. Pada dasarnya mahkota. Pada dasarnya istilah saksi mahkota tidak disebut secara tegas dalam KUHAP. Penggunaan alat bukti saksi mahkota dapat hanya dilihat dalam perkara pidana yang berbentuk penyertaan, dan terhadap perkara pidana tersebut telah dilakukan pemisahan (splitsing) sejak proses pemeriksaan pendahuluan di tingkat penyidikan. Selain itu, munculnya dan digunakannya saksi mahkota dalam perkara pidana yang dilakukan pemisahan tersebut didasarkan pada alas an karena kurangnya alat bukti yang akan diajukan oleh penuntut umum.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif yang secara deduktif dimulai dengan menganalisa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai alat bukti yang sah yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hokum dan praktik pelaksanaannya menyangkut masalah Peranan Saksi Mahkota Dalam Pengungkapan penanganan tindak pidana teoris kemudian dianalisis secara sistematis sehingga dapat ditarik kesimpulan dari keseluruhan yang sedang diteliti.
Peranan saksi mahkota dalam tindak pidana teorisme, perlu. Dalam perkembangannya, maka penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana tidak dibolehkan dengan pertimbangkan karena bertantangan dengan hak asasi terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP sebagai instrument hokum nasional dan melanggar Instrumen Hak asasi manusia secara Internasional ICCPR (International Covenant on Civil and Political Right). Sebagai instrument hak asasi manusia internasional. Hal tersebut juga didukung oleh berbagai Yurisprudensi : MARI, No.1174 K/Pid/1994 tanggal 3 Mei 1995 : MARI, No.1952 K/Pid/1994, tanggal 29 April 1995 ; MARI, No. 1950 K/Pid/1995, tanggal 3 Mei 1995 : dan MARI, No. 1592 K/Pid/1995, tanggal 3 Mei 1995. Supaya dicantumkan dalam rancangan KUHAP, pasal-demi pasal yang mengatur alat bukti berupa keterangan saksi mahkota, supaya keterangan saksi mahkota dapat digunakan dalam persidangan guna mengungkap suatu perkara. Mantan-mantan teorisme tidak bias dijadikan saksi ahli dalam pengi=ungkapan tindak pidana teorisme karena tidak sesuai dengan pasal 186 KUHAP.


Ketersediaan

MIH093340 MUS fMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 MUS f
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
107hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this