<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="725">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Efektifitas Undang-Undang No.44 tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-Undang No.11 thn 2008 tentang informasi dan  transaksi elektronik terhadap pelaku pornografi]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Irwan Jaya L21090026]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2011]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[vii, 79hlm.: lamp.' 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Definisi pornografi menurut undang-undang adalah sebagai “materi” yang disajikaan di media tertentu yang dapat atau ditujukan untuk membangkitkan hasrat seksual khalayak atau mengeksploitasi seks. Oleh karenanya pornografi diberi batasan sebagai sesuatu yang mengandung unsur seksualitas, erotica atau sejenusnya yang ditampilkan melalui media, maka jika segala sesuatu perilaku atau  tampilan yang dianggap dapat membangkitkan hasrat seksual namun tidak ditampilkan dalam media baik audio maupun visual tertentu, tidak dapat disebut sdebagai pornografi. Beredarnya video porno dapat dilihat dalam konteks kesusilaan yang diatur dalam undang-undang di Indonesia, yakni pasal 282 KUHP, Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik serta Pasal 4 Undang-Undang No.44 tahun 2008 Tentang Pornografi . Adapun permasalahan  yang penulis angkat dalam tesis ini adalah efektifitas Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap pelaku tindak pidana pornografi dan upaya yang dapat dilakukan dalam mengeliminir tindak pidana pornografi.
Penelitian ini bersifat deskriftif analitis, dengan tujuan tidak hanya menggambarkan permasalahannya saja, melainkan juga menganalisis data yang ada untuk menjawab masalah dalam penelitian ini. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam tindak pidana pornografi. Sedangkan pendekatan sosiologis digunakan untuk mencari upaya hokum yang dapat dilakukan sebagai sarana pengendalian social maupun sebagai sarana untuk merubah masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. SEluruh data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif.
Efektifitas penerapan sanksi dalam tindak pidana pornografi yang diatur dalam Undang-Undang No.44 Tahun 2008 Tentang pornografi walaupun cukup banyak manfaatnya, namun belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan dalam menindak pelaku tindak pidana pornografi yang disebabkan karena adanya saling bertentangan dan menimbulkan kerancuan khususnya Pasal 4 yang secara eksplist telah memuat larangan dan pembatasan mengenai “membuat” pornografi, dengan penjelasan Pasal 4 yang tidak melarang “membuat: video porno untuk dirinya sendiri dan kepentingannya sendiri, Begitu juga dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Onformasi dan transaksi Elektronik tindak pidana pornografi hanya dapat diterapkan terhadap penyebar informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, bukan terhadap pelaku pornografi itu sendiri. Dalam upaya penanggulangan pornografi pada dasarnya harus menggunakan 2(dua) sarana yaitu sarana penal yang di masa akan dating dengan melakukan kebijakan formulasi hokum pidana, dan sarana non penal dengan mentashfiyah dan mentarbiyah masyarakat.
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Pontang Moerad ; 2.Hernawati RAS]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 JAY e]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH092]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 JAY e]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[725]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-16 20:15:24]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-11-09 13:43:20]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>