No image available for this title

Text

Sanksi pidana dan upaya pengawasan dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa sarana pemerintah atau badan usaha milik negara



Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa. Pengadaan barang tidak terbatas pada barang yang berwujud, tetapi juga barang yang tidak berwujud. Barang tidak berwujud umumnya adalah jasa, misalnya jasa konsultansi. Sedangkan jasa KOnsultansi adalah pelayanan jasa keahlian professional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan jasa pelayanan profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbrntuk piranti lunak yang disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan pengguna jasa. Adapun permasalahan dalam tesis ini adalah Apakah pelaku penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa sarana Pemerintah dapat dimasukan kedalam tindak pidana korupsi, dan bagaimanakah upaya pencegahan dan pengawasan terhadap penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa sarana pemerintah.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder berdasarkan Negara dalam hal ini pelaku penyimpangan dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-undang No.5 tahunj 1999 tentang Larangan Peraktek Monopoli dan Undang-Undang No.29 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi dokumentasi.
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penulis menarik sebuah kesimpulan sebagai berikut : Penerapan sanksi pidana bagi pelaku korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sarana pemerintah belum memberikan efek jera bagi pelaku dikarenakan hukuman yang harus dijalani oleh pelaku korupsi belum maksimal sesuai dengan ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam putusan pengadilan mengenai korupsi pengadaan barang dan jasa jaksa atau hakim tidak menerapkan ancaman maksimal hukuman di samping itu seharusnya terhadap pelaku dikenakan penarikan asset kekayaan hasil korupsi, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pejabat yang lain yang berusaha melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sarana pemerintah. Penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa konsultansi pemerintah harus dilakukan pengawasan yang sistematis dan menyeluruh. Dikatakan demikian oleh karena, rangkaian penyelenggaraan pengadaan jasa konsultasi demikian lompleksnya. Rangkaian tahapan-tahapan mulai dari penilaian kebutuhan atau penentuan kebutuhan sampai dengan pelaporan keuangan dan audit harus dilakukan pengawasan secara terpadu.


Ketersediaan

MIH091340 SUR sMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 SUR s
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vii, 125hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this