No image available for this title

Text

Penerapan sanksi pidana bagi penegak hukum penerima suap dalam menangani perkara dan pengawasan komisi yudisial terhadap proses peradilan pidana



Penerima suap dalam menangani perkara dalam sistem peradilan pidana yang selama ini terjadi adalah sudah menjadi bagian dari rekayasa para penegak hukum di balik penyelesaian setiap kasus hukum baik kasus kecil maupun besar. Semakin besar kasus yang diperiksa semakin besar pula “pendapatan” yang diperoleh para pelaku konfirasi dalam menangani perkara peradilan ini. Penyimpangan dalam menangani perkara di peradilan menjadi sebuah hal yang sebaiknya tidak terjadi dalam proses rekonstruksi hokum dan supremasi hokum di Negara kita sehingga harus ditindak secara tegas. Adapun permasalahan bagaimanakah penerapan sanksi pidana bagi penegak hokum penerima suap dalam proses peradilan ? dan bagaimanakah bentuk pengawasan yang dilakukan. Komisi Yudisial terhadap pelaksanaan peradilan ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, yaitu menetapkan standar normal tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas implementasi sanksi pidana bagi penegak hokum yang menerima suap dalam menangani perkara dihubungkan dengan KUHP, Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Berdasarkan pembahsan tersebut diatas penulis menarik sebuah kesimpulan sebagai berikut : Penerapan sanksi pidana bagi pelaku ppenerima suap dalam proses persidangan belum efektif atau maksimal KUHP, dan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Belum dapat diterapkan secara maksimal dalam praktek Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sering diterapkan kepada pelaku, padahal Undang-undang yang lain juga dapat diterapkan sehingga hukuman yang diterima lebih ringan, berbeda bila semua Undang-undang yang dapat menjerat pelaku diterapkan seluruhnya akan menimbulkan akumulasi sehingga dapat memperberat hukuman dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Komisi Yudisial yang salah satu peranannya adalah menjadi medium akuntabilitas public dengan bentuk pengawasan eksternalnya adalah salah satu bagian yang sangat penting dalam rangka reformasi peradilan. Komisi Yudisial diberi tugas untuk memeriksa putusan yang telah dibuat oleh hakim, sebaiknya kewenangan ini tidak dikaitkan dengan wewenang Komisi Yudisial berupa “wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”, melainkan dikaitkan dengan “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung”.


Ketersediaan

MIH089340 DUR pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 DUR p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vii, 125hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this