Detail Cantuman
Text
Implementasi etika profesi kepolisian dalam penegakan hukum berdasarkan pasal 31 sampai dengan pasal 36 Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Polri dihubungkan dengan sistem peradilan pidana di Indonesia
Reformasi aspek kultural meruapak focus utama pembenahan Polri khususmya pembenahan bidang manajemen sumber daya manusia yang menyangkut sikap dan perilaku anggota Polri, baik dilingkungan kerja maupun lingkungan social lainnya yang diwijudkan dalam bentuk ucapan dan perbuatan, internalisasi dan penegakan kode etik profesi Polri. Metode yang digunakan melalui hombauan pengarahan, aplikasi penegakan kode etik profesi yang adil, tegas dan transparan, serta pemberian sanksi bagi pelaku pelanggaan kode etik profesi tersebut. Dalam perkembangannya muncul kasus kriminalisasi KPK atau pengkerdilan KPK dengan ditandai penahanan terhadap pimpinan KPK yaitu Bibit Chandra yang dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Peristiwa tersebut dikenal dengan istilah Cicak vs Buaya. Cicak oleh public dilambangkan sebagai institusi KPK, sedangkan buaya adalah institusi Polri, Inti permasalahan hokum yang menjadi pokok pembahasan adalah apakah penyidik Polri yang melanggar etika profesi kepolisian dalam penegakan hokum dapat dianggap melakukan tindak pidana dan bagaimanakah upaya mewujudkan etika profesi kepolisian dalam penegakan hokum sapat dianggap melakukan tindak pidana dan bagaimanakah upaya mewujudkan etika profwsi kepolisian dalam penegakan hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pemdekatan yuridis normative, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahasa emplementasi etika profesi kepolisian dalam penegakan hokum berdasarkan Pasal 31 /d Pasal 36 UU No. 2/2002 tentang Polri dihubungkan dengan sistem peradilan Pidana di Indonesia. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Hasil penelitian tesis ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pelanggaran kote etik propisi Polri terjadi karena belum difahaminya hakikat dan makna tentang etika profesi kepolisian oleh karena anggota Polri baik tingkat Pimpinan tinggi Polri maupun tingkat anggota bawahan yang bertugas dilapangan. Sanksi hokum yang diterapkan terhadap pelanggar selama ini hanya sanksi moral dan atau sanksi administrasi, dikenakan terhadap anggta Polri sebagai penyidik maupun yang bukan penyidik maupun yang bukan penyidik Polri. Perlakukan yang sama terhadap peranan sanksi yang dijatuhkan pada penyidik Polri dengan yang bukan penyidik polri akan mengakibatkan tidakk profesionalnya Polri dalam penegakan hokum dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP). Untuk itulah, maka bagi penyidik polri yang melanggar kode etik pofesi penyidik dapat dianggap telah melakukan tindak pidana, karena kapasitas penyidik Polri adalah sebagai penyelenggara Negara sebagaimana telah diatur dalam UU RI No.28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang dalam penegakan hokum terkait dengan SPP, maka dapat diberikan sanksi pidana dan atau perdata disamping adanya sanksi, moral dan administrasi. Upaya mewujudkan etika profesi kepolisian dalam penegakan hokum dilakukan dengan cara internalisasi pengawasan dan pengendalian melalui kegiatan sosialisasi bidang etika profesi dan pembinaan sumberdaya manusia polri serta melakukan upaya kerja sama lintas sektoral sesame aparat penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana.
Ketersediaan
| MIH088 | 340 WIN i | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 WIN i
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2011 |
| Deskripsi Fisik |
vii, 118hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Pontang Moerad ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






