Detail Cantuman
Text
Efektivitas sanksi pidana pasal 45 peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang perkawinan dihubungkan dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana)
Perbuatan pemalsu (vervalse) surat adalah perbuatan mengubah cara bagaimana oleh orang yang tidak berhak atas sebuah surat yang berakibat sebagian atau seluruh isinya menjadi lain/berbeda dengan isi surat aslinya. Tidak penting apakah dengan perubahan itu lalu isinya menjadi benar atau tidak atau bertentangan dengan kebenaran atau tidak, bila perbuatan mengubah itu dilakukan oleh orang yang tidak berhak, pemalsu surat telah terjadi. Surat palsu atau memalsu surat, adalah membuat surat palsu/membuat palsu surat, sebelum perbuatan dilakukan, belum ada surat, kemudian dibuat suatu surat yang isinya sebagian atau seluruhnya adalah bertentangan dengan kebenaran atau palsu, Seluruh tulisan dalam surat itu dihasilkan oleh perbuatan membuat surat palsu. Surat yang demikian disebut dengan surat palsu atau surat tidak asli. Surat yanbg berisi tentang suatu hal atau suatu kejadian tertentu, dimana kejadian itu mempunyai pengaruh bagi yang bersangkutan, dalam prakteknya perbuatan surat palsu ini sering digunakan orang yang memiliki niat buruk, terbukti pemalsuan surat ini dijadikan alas an memalsukan indentitas diri dan digunakan untuk melakukan hubungan hokum dalam hal perkawinan yang fakta hukumnya adalah perkawinan yang melahirkan hak dan kewajiban antara suami dan istri, dalam praktik diberi suatu nama tertentu. Pemalsuan indentitas dalam perkawinan akan berakibat pembatalan dalam perkawinan tersebut.
Penelitian dan penyusunan tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dan metode deskriptif analisis, serta yuridis empiris berupa pengambilan data ke Pengadilan Negeri di Bandung untuk dianalisis secara yuridis kualitatif.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 263 KUHP yang jelas memenuhi dalam putusan tersebut yang seharusnya Pasal 263 KUHP dijadikan pertimbangan sehingga putusan yang seharusnya diputus adalah membatalkan perkawinan yang dilakukan. Tergugat karena telah memalsukan indentitas Tergugat dan melahirkan doble buku nikah tanpa meniadakan peraturan yang telah berlaku dan sebenarnya perkawinan yang dilakukan Tergugat telah melanggar peraturan tentang poligami, dan memenuhi unsur Pasal 45 Peraturan Pemerintah serta telah memenuhi unsur Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan yang merugikan orang lain dalam hal ini Penggugat yang dalam hubungannya masih sebagai istri sah dari Tergugat yang ,ama dalam peraturan hokum menyebutkan dalam hal memiliki istri lebih dari satu harus memiliki izin dari istri terdahulu.
Ketersediaan
| MIH086 | 340 MAS e | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 MAS e
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2011 |
| Deskripsi Fisik |
vii, 74hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.MienRukmini ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






