Detail Cantuman
Text
Pemberantasan tindak pidana teroris dihubungkan dengan Undang-Undang RI No.2 tahun 2002 tentang tugas pokok kepolisian negara Republik Indonesia
Kejahatan teoris akhir-akhir ini telah menjadi salah satu fenomena kejahatan non-konvensional yang memerlukan perhatian khusus dari pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia bahkan dunia, karena sifat kejahatan teoris berkaitan dengan keyakinan dan kepercayaan, gerakannya yang sulit dideteksi, melibatkan masyarakat sebagai tempat perlindungannya, alat kejahatan menggunakan alat-alat atau cara-cara yang dapat menimbulkan kerusakan massal serta ketakutan yang tinggi kepada masyarakat seperti bom dan bahan peledak lainnya dan mudah dipindahkan dimana saja yang disukainya sebagai sasaran, akibat yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut dapat bersifat luas dan menimbulkan korban manusia secara massal, kerusakan harta benda dan bahkan suprastruktur pemerintahan, lalu bagaimana Kepolisian Negara Republik Indonesia memberantas teoris yang terjadu di Indonesia dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat dan apakah kendala-kendala dalam penerapan Undang-undang RI No. 2 tahun 2002 tentang tugas pokok Polri dan Undang-Undang RI No.15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana Teoris di Indonesia ?
Metode penelitian merupakan sarana untuk mengungkapkan kebenaran, penggunanaan sarana tersebut sangat atau senantiasa bergantung kepada ilmu yang akan digunakan. Metode penelitian merupakan sarana yang dipilih atas dasar materiil yang akan diteliti. Dalam melakukan analisa data guna memperoleh kesimpulan yang erat kaitannya dengan tema judul pembahasan maka digunakan metode yuridis kualitatif, yaitu memperhatikan hierarki dan kepastian hokum.
Tindak pidana teorisme yang telah menimbulkan akibat-akibat luar biasa bagi sendi-sendi ekonomi, politik, social dan budaya Indonesia tentunya patut mendapatkan perhatian khusus dari segenap bangsa untuk mencegah dan menanggulanginya. Namun dalam kenyataanya beberapa permasalahan masih membayangi usaha pemberantasan teoris di Indonesia, seperti masalah pendanaan teoris, tumpang tindih kewenangan antara Polri dan TNI, RUU Kamnas yang masih belum termasuk kedalam skala prioritas dan perlunya instrumen-instrumen hokum dan perundang-undangan lain yang dapat menunjang instrument hokum yang telah ada untuk mencegah dan menggulangi teorisme.
Ketersediaan
| MIH085 | 340 YUN p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 YUN p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2011 |
| Deskripsi Fisik |
114hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Otje Salman Soemadiningrat ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






